Terdakwa Pembunuhan Dituntut Jaksa 10 Tahun, Pengacara: Di Mana Keadilan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 15 September 2023
0 dilihat
Terdakwa Pembunuhan Dituntut Jaksa 10 Tahun, Pengacara: Di Mana Keadilan
Terdakwa dugaan pembunuhan Risman Harahap disidang di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Dokumentasi tim pengacara

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Risman Harahap dengan hukuman 10 tahun. Meski terdakwa berperkara dugaan pembunuhan terhadap Safitri "

MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeriq (Kejari) Medan menuntut Risman Harahap dengan hukuman 10 tahun. Meski terdakwa berperkara dugaan pembunuhan terhadap Safitri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membenarkan, dirinya telah membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa.

"Sudah (dituntut) 10 tahun," ucapnya singkat kepada awak media, Jumat (15/9/2023).

Informasi yang dihimpun, dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Namun, dituntut hanya 10 tahun.

Pengacara keluarga korban Paul J J Tambunan mengatakan, adanya kejanggalan dalam tuntutan tersebut.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kematian Mahasiswi USU, Pengacara Ungkap Kejanggalan

"Jika dilihat dari dakwaan JPU perlakuan terdakwa begitu sadis dan keji dalam melakukan aksinya, namun malah dituntut hanya 10 tahun. Ini sangat janggal," ucapnya, Jumat (15/9/2023) siang.

Paul J J Tambunan yang juga sebagai Ketua Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara, sangat kecewa atas tuntutan JPU yang memiliki keraguan.

"Apakah benar terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput dara korban," tuturnya.

Pengacara ini menilai, dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.

"Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri, di mana penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan prarekonstruksi atau rekonstruksi," sambungnya.

Paul berharap, agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan vonis yang berat jika memang benar terdakwa pelakunya.

Mereka juga meminta majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan membayar uang restitusi sebesar Rp 253 juta, dan ibu korban selaku ahli waris dapat menerima restitusi tersebut.

"Harapan kami dan keluarga besar korban, jika memang terdakwa ini pelakunya mohon dihukum seberat-beratnya dan mohon kepada majelis hakim yang mulia, dapat memutuskan mengenai restitusi hingga nilai restitusi yang menurut JPU sudah dimasukkan di dalam tuntutan dapat diserahkan ke pada ibu korban selalu ahli waris sebesar Rp 253 juta," ucapnya.

Restitusi itu sesuai dengan surat Laporan Penilaian ganti Kerugian Nomor Register: 0942/P.BPP-LPSK/IV/2023 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Surat Permohonan Restitusi nomor: R-1858/4.1.IP/LPSK/07/2023.

"Mudah-mudahan, korban mendapatkan keadilan dan haknya," terangnya.

Dalam dakwaanya yang dihimpun terungkap, perkara tersebut berawal pada Senin tanggal 21 November 2022 lalu.

Saksi Sudirgo sekitar pukul 08.00 WIB menjemput saksi Rumiana di rumahnya untuk mengantarkan saksi Rumiana dan korban Safitri ke Jalan Emas Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tepatnya di depan Yang Lim Plaza dengan tujuan untuk menerima sembako.

Kemudian setelah Rumiana dan Safitri berada di tempat tersebut untuk beberapa lama, Rumiana menemui saksi bernama Sutrisno menitipkan Safitri untuk sementara dikarenakan Rumiana akan pergi ke kamar mandi.

Selanjutnya, Rumiana menitipkan Safitri kepada Sutrisno dikarenakan Safitri dalam keadaan cacat mental. Kemudahan, terdakwa Risman Harahap berangkat dari rumah menuju Jalan Emas dengan mengendarai sepeda motor listrik warna merah.

Sesampainya terdakwa di Jalan Emas sekitar pukul 13.30 WIB, Risman berhenti di depan Sutrisno dan Safitri. Kemudian Safitri meminta uang sebesar Rp 5.000 sebanyak tiga kali kepada terdakwa.

Saat itu, Sutrisno memarahi Safitri dan terdakwa Risman Harahap pergi ke depan Yang Lim Plaza yang berjarak kurang lebih 10 meter dan berhenti.

Kemudian terdakwa memanggil Safitri, di mana korban Safitri mendatangi terdakwa dan meminta uang Rp 5 ribu dan dijawab nanti akan diberikan.

Baca Juga: Peredaran Pil Ekstasi di Sumatera Utara Dikendalikan dari Lapas Diungkap Polisi

Terdakwa juga meminta agar korban naik ke sepeda motornya. Selanjutnya mereka pergi dan dilihat oleh saksi Sutrisno. Namun, setelah itu. Terdakwa tidak ditemukan lagi dan korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa 22 November 2022.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/10/XI/2022/Rumah Sakit Bhayangkara 24 November 2022 atas nama Safitri telah diperiksa sosok mayat perempuan dikenal, panjang badan seratus empat puluh lima sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut pendek, warna hitam dan lurus.

Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka memar pada kelopak atas dan kelopak bawah mata kanan dan mata kiri, dada, anggota gerak bawah kanan, anggota gerak bawah kiri dan bibir kecil kemaluan, dijumpai luka lecet pada bahu dan tungkai bawah kanan, dijumpai luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dijumpai darah di bawah selaput tipis otak kiri dan kanan, dijumpai pasir pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru-paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga