Masuk Daftar Merah Kemenkeu, KPK Warning Pemkab Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 27 Oktober 2021  /  4:33 pm

Bupati Muna, LM Rusman Emba membuka kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna masuk dalam daftar merah Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut menyusul keterlambatan Pemkab Muna menyetor soft copy dokumen APBD 2021.

"Muna masuk daftar merah. Kemenkeu sudah melakukan teguran pada Februari lalu," kata Ikbal, anggota tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/10/2021).

Agar keterlambatan itu tidak terulang lagi, KPK mewarning Pemkab Muna agar cepat menyusun dokumen APBD 2022. Paling tidak, penetapan APBD 2022 sudah harus dilakukan pada 30 November mendatang.

"Kita terus memantau. Kemenkeu dan Kemendagri tidak mau tahu alasan, intinya harus tepat waktu," ungkapnya.

Ikbal juga mengingatkan, ketika memasukan dokumen RAPBD di DPRD, waktunya jangan terlalu kasif. Artinya, tiba masa tiba akal, sehingga DPRD dibuat terburu-buru melakukan pembahasan.

Baca juga: KPK Senter Pokir Anggota DPRD Muna

Baca juga: Diduga Mengantuk, Pengendara Grand Max Tabrak Tiang Listrik

"Kita harap tidak terlambat lagi. Ketok palu sudah harus dilakukan 30 November," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, La Ode Abdul Salam mengaku, keterlambatan penetapan APBD 2021 disebabkan oleh aplikasi Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Dimana, kata dia, dalam penginputan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD), organisasi perangkat daerah (OPD) masih banyak yang belum paham.

Sedangkan untuk APBD 2022, saat ini rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah selesai disusun. Kini, OPD masih melakukan penginputan RKPD pada aplikasi SIPD.

"Dokumen RAPBD 2022 kita akan serahkan awal November," janjinya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha