Mendagri Tito Sentil Kepala Daerah Tak Rumahkan PPPK, Pilih Opsi Efisiensi Anggaran

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 10 Juli 2026  /  9:04 am

Mendagri, TitoKarnavian, meminta kepala daerah mengutamakan efisiensi anggaran agar PPPK tidak dirumahkan. Foto: Repro Finnews

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta seluruh kepala daerah tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.

Pemerintah daerah diminta lebih dahulu mengoptimalkan efisiensi anggaran agar pembayaran gaji PPPK tetap dapat dipenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito menyusul adanya sejumlah daerah yang mengaku mengalami keterbatasan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang mendata daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas sebagai dasar penyusunan langkah penanganan.

Tito menegaskan, setiap pemerintah daerah harus melakukan efisiensi anggaran terlebih dahulu sebelum menyimpulkan bahwa kondisi keuangan tidak lagi mampu membayar gaji PPPK.

Baca Juga: Terbit Juknis Pengusulan Pemberhentian ASN 2026-2027, PNS hingga PPPK Diarahkan Cermati Jadwal

Evaluasi terhadap belanja daerah dinilai menjadi langkah awal yang perlu ditempuh agar anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih prioritas.

"Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu," kata Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Detik, Jumat (10/7/2026).

Menurut Tito, masih terdapat kepala daerah yang belum memahami secara menyeluruh kondisi keuangan daerahnya, terutama mereka yang baru menjabat. Dalam beberapa kasus, penyusunan anggaran dilakukan dengan pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya tanpa memperhitungkan perubahan besaran transfer dari pemerintah pusat.

Kondisi tersebut, lanjut dia, membuat sebagian pemerintah daerah terburu-buru menyimpulkan bahwa anggaran tidak mencukupi. Padahal, masih terdapat sejumlah pos belanja yang dapat dievaluasi untuk memberikan ruang fiskal bagi pembayaran gaji PPPK.

Karena itu, Tito meminta kepala daerah tidak langsung menerima laporan dari bawahannya yang menyebut anggaran daerah tidak mencukupi. Ia menilai setiap laporan perlu diverifikasi dengan melihat secara rinci struktur belanja daerah agar peluang efisiensi dapat ditemukan.

"Nah, ini sebetulnya harapan kita, langkah jangka pendeknya itu yang hasil efisiensi dipakai untuk di antaranya membayar PPPK. Jangan langsung terima laporan dari bawahan, 'Pak, uang kita nggak cukup.' Cek dulu," ujarnya.

Selain mendorong efisiensi, Kementerian Dalam Negeri juga akan menurunkan tim ke sejumlah daerah untuk mengevaluasi penggunaan anggaran.

Langkah tersebut dilakukan guna mengidentifikasi belanja yang tidak bersifat mendesak sehingga dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih prioritas, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan bagi daerah yang memang memiliki kapasitas fiskal terbatas. Salah satu langkah yang akan ditempuh ialah mengusulkan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Menteri Keuangan sehingga pemerintah daerah memperoleh tambahan ruang fiskal lebih cepat.

"Kalau ada DBH-nya, kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan supaya daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya sulit, termasuk untuk membayar PPPK, diberikan prioritas penyaluran DBH lebih cepat," katanya.

Baca Juga: Alih Status PPPK Paruh Waktu ke ASN Penuh Resmi Diatur PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, Ini Mekanisme dan Syaratnya

Menurut Tito, percepatan penyaluran DBH diharapkan dapat membantu daerah yang mengalami kesulitan keuangan sehingga kewajiban pembayaran gaji PPPK tetap dapat dipenuhi tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.

Pada prinsipnya, pemerintah tidak menginginkan adanya kebijakan merumahkan PPPK. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kesempatan kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

"Prinsip dasarnya tidak boleh ada yang merumahkan PPPK supaya tidak menambah pengangguran," tegas Tito.

Melalui pemetaan kondisi fiskal daerah, efisiensi belanja, evaluasi penggunaan anggaran, hingga percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil bagi daerah yang memenuhi syarat, pemerintah berharap seluruh daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa harus mengambil kebijakan merumahkan pegawai. Langkah tersebut juga diharapkan menjaga keberlangsungan pelayanan publik serta stabilitas ketenagakerjaan di daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS