Terbit Juknis Pengusulan Pemberhentian ASN 2026-2027, PNS hingga PPPK Diarahkan Cermati Jadwal

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 09 Juli 2026
0 dilihat
Terbit Juknis Pengusulan Pemberhentian ASN 2026-2027, PNS hingga PPPK Diarahkan Cermati Jadwal
Petunjuk teknis pengusulan pemberhentian ASN 2026–2027 resmi terbit, PNS dan PPPK diminta mencermati jadwal pengusulan. Foto: Repro Pemprov Sumsel

" Pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pengusulan pemberhentian ASN periode 2026-2027 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pengusulan pemberhentian ASN periode 2026-2027 sebagai pedoman bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Periode Tahun 2026 hingga 2027.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam proses pengusulan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN sesuai jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur pelayanan, serta jadwal pengusulan yang telah ditetapkan.

Seluruh proses administrasi diharapkan dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sistem Gaji ASN Diubah, Bos BKN Terapkan Single Salary demi Kesejahteraan hingga Pensiun

Selain menjadi acuan bagi pengelola kepegawaian, petunjuk teknis ini juga bertujuan memastikan setiap usulan pemberhentian disampaikan secara tepat waktu, lengkap, dan benar melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun platform digital yang telah disediakan.

Jadwal Pengusulan Mulai Agustus 2026

Melansir JPNN, Kamis (9/7/2026), dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ketentuan berlaku bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. BKD meminta seluruh instansi memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN, terutama bagi pegawai yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) maupun batas usia tertentu pada tahun 2027.

Untuk ASN dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pemberhentian atau pensiun Januari dan Februari 2027, masa pengusulan ditetapkan pada 1 hingga 20 Agustus 2026. Selanjutnya, pengusulan dilakukan secara bertahap sesuai periode TMT sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran.

Selain mengatur jadwal, surat edaran tersebut juga memuat persyaratan administrasi umum maupun tambahan yang harus dipenuhi dalam setiap usulan pemberhentian.

Baca Juga: Wajib Belajar jadi 13 Tahun, Satu Tahun PAUD Resmi Masuk Skema Pendidikan Nasional?

Ketentuan itu mencakup alur pemberhentian bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, termasuk mekanisme khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

BKD mengimbau seluruh perangkat daerah agar mencermati setiap ketentuan dalam surat edaran tersebut serta melaksanakannya secara penuh tanggung jawab. Pengelola kepegawaian di masing-masing instansi juga diminta memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada ASN yang akan memasuki masa pemberhentian atau pensiun.

Melalui penerapan petunjuk teknis tersebut, proses pengusulan pemberhentian ASN diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, tepat waktu, dan memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga