Disaksikan Menteri Agama, Rektor IAIN Kendari Teken MoU dengan Peradi Profesional
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 09 Juli 2026
0 dilihat
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag, bersama 111 perguran tinggi di bawah Kementerian Agama melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional). Foto: Ist.
" Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag, bersama 111 perguran tinggi di bawah Kementerian Agama melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) "

KENDARI, TELISIK.ID - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Prof. Dr. H. Husain Insawan, M.Ag, bersama 111 perguran tinggi di bawah Kementerian Agama melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional).
Penandatanganan kerja sama disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari rangkaian Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Peradi Profesional.
Selain Rektor, Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Prof. Dr. H. Kamaruddin, M.H, juga menandatangani kerja sama dengan Peradi Profesional tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Berbasis Sinkronisasi Kurikulum dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Baca Juga: Kejati Sultra Geledah Rumah Makan Surya di Kendari, Alasan Masih Dirahasiakan
Dalam kesempatan tersebut Menag menyampaikan penandatanganan kerja sama yang terjalin sangat relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia hari ini.
“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata melainkan terkait dengan dinamika sosial ekonomi juga budaya,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Menag menilai, kolaborasi dan integrasi antara penegak hukum, profesi advokat dan perguruan tinggi menjadi sangat penting.
“Saya berharap Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat,” tegasnya.
Sementara itu, Prof. Husain mengungkapkan kerja sama ini mencakup bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya penyelenggaraan pendidikan profesi advokat.
Baca Juga: Jarang Disorot, UHO Kendari Punya Ahli Pembuat Alat Tangkap Ikan Skala Besar dan Ramah Lingkungan
Ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), riset bersama, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa, program magang, klinik hukum, serta pengabdian kepada masyarakat.
"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen IAIN Kendari dalam memastikan pendidikan hukum tidak cukup hanya berhenti di ruang kelas, tetapi mesti juga terhubung langsung dengan dunia profesi," kata Prof. Husain.
Prof. Husain menambahkan, kolaborasi ini tidak hanya mendukung penguatan kompetensi mahasiswa dan lulusan Fakultas Syariah, tetapi juga memperluas peran perguruan tinggi dalam pengembangan pendidikan hukum yang profesional dan berintegritas.
"Tentunya kerja sama ini akan memperkuat kompetensi mahasiswa dan memberi ruang yang luas bagi lulusan IAIN Kendari," pungkasnya. (Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS