Mengaku Bisa Datangkan Uang Secara Gaib, Pria Ini Tipu Korban hingga Rp 200 Juta

Nuhruddin

Reporter

Kamis, 09 September 2021  /  12:44 pm

Dirreskrimum Polda Sultra, Bambang Wijanarto ketika menjelaskan kronologi kasus penipuan tersangka S. Foto: Nuhruddin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Mengaku bisa menggandakan uang dengan cara menarik uang gaib, pria isinial S telah menipu 14 orang. Kini pelaku telah ditangkap Polda Sultra.

Bambang Wijanarto, Dirreskrimum Polda Sultra menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, S menawarkan kepada beberapa korban bahwa S memiliki kemampuan untuk menarik uang gaib.

"Awalnya kami mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dengan modus praktek  penarikan uang gaib pada hari Selasa 7 September 2021. Kemudian kami segera menindaklanjuti, terjun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu dini hari pukul 01.00, dilakukan penangkapan terhadap tersangka saudara S," ujar Bambang Wijanarto kepada awak media pada Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut, Bambang Wijarnato menjelaskan bahwa tersangka S memulai aksinya sejak tahun 2016. Dalam menjalankan aksinya, tersangka S meminta sejumlah uang kepada para korban untuk digunakan dalam ritual.

"Dalam menjalankan ritual ini tersangka meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk digunakan ritual. Kemudian 2016 terjadi penyerahan uang sampai dengan awal 2018 tidak juga ada hasil yang dapat ditunjukkan," katanya.

Untuk menyiasati hal tersebut, S menghubungi korban lain untuk mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang akan digunakan sebagai medium guna menarik uang gaib.

"Setelah uang pecahan Rp 100 ribu tersebut diprint di tahun 2018, diserahkan kepada tersangka S, kemudian pada keesokan harinya dibuat galian dan dibakar dengan alasan memang harus dibakar setelah itu dia akan tarik uang aslinya, ternyata separuhnya digunakan untuk mengelabui  korban sebelumnya yang di tahun 2016," lanjut Bambang Wijanarto.

Selanjutnya, S mengumpulkan para korbannya di sebuah gubuk tempat ritual dan memberikan kardus. Kemudian dikatakan, kardus tersebut berisi uang. Para korban diminta untuk menyimpannya dalam sebuah banker dan menunggu petunjuk dari S.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Koltim Jadi Korban Tabrak Lari

Baca Juga: Miris, Pria Ini Tega Aniaya Istrinya dengan Ditabrak Pakai Motor

"Apabila kardus itu dibuka sebelum ada petunjuk dari tersangka maka uang itu akan menjadi palsu. Tapi kalau sudah dikasih tahu sudah bisa dibuka, maka uang itu asli," kata Bambang Wijanarto.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1000 lembar, 2 alat meditasi untuk ritual secara gaib, 3 buah pelepah pisang untuk dudukan dupa, 1 sisir pisang sesajen, 1 lembar kain kafan, 1 laptop dan 1 print.

Dari 14 orang korban, penyidik telah memeriksa 8 orang dan ditemukan kerugian sebesar Rp 237.800.000.

Untuk itu, tersangka S akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 376 KUHP. (B)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Haerani Hambali