Mengaku Bisa Membebaskan Pekerja Spa, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Reporter Medan
Rabu, 10 November 2021 / 12:15 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan di Kota Pematangsiantar.
Modusnya, mereka mengaku bisa membebaskan pekerja spa yang diamankan oleh Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Adapun pelaku yang diamankan adalah Lambas Praidy Siregar, Husnul Irfan dan Riris Elisabeth Manalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan itu kepada sejumlah awak media, Selasa (9/11/2021) malam.
Baca Juga: Masih Marak, Polisi Kembali Garuk Penjudi Togel di Manggarai NTT
"Iya, pelaku meminta uang sebanyak Rp 35 juta kepada pemilik spa, dan mengaku bisa membebaskan lima orang terapis yang ditangkap polisi saat terjaring razia," kata Tatan.
Satu tersangka bernama Lambas mengaku kenal dengan anggota polisi di Polda Sumut dan berjanji bisa melepaskan terapis atau pekerja di spa yang diamankan.
Setelah menghubungi pemilik spa dan menerima uang sebesar Rp 35 juta yang ditransfer melalui rekening bank, pelaku pun melarikan diri, tanpa membebaskan kelima orang yang dijanjikan.
"Transfer pertama nilainya Rp 30 juta ditranfer dari rekening istri pemilik spa, ditransfer ke rekening BCA milik pelaku. Kemudian ketiga pelaku menyampaikan biaya operasional akhirnya disepakati biaya operasional dan dikirim lagi dengan nilai Rp 5 juta. Totalnya Rp 35 juta," ungkap Tatan.
Kemudian mereka menarik uang yang telah ditransfer tersebut di sebuah minimarket yang berada di Jalan AH Nasution, Medan dan membagi uang itu Rp 10 juta per orang.
Menurut Tatan, permasalahan itu berawal dari kegiatan penggerebekan di sebuah spa di Kota Pematangsiantar pada 7 Oktober 2021. Tepatnya di Javanese Thai Massage’ di Kota Pematangsiantar.
"Terapis di dalam spa langsung diamankan ke Mapolda Sumut. Lalu pelaku bernama Lambas yang tahu adanya kegiatan penggerebekan itu, datang ke spa dan melobi pemilik spa. Dengan modus memiliki foto terapis yang diamankan polisi, dia mengaku bisa melepaskan kelimanya," tutur Tatan.
Atas bukti itu, pemilik spa yakin bahwa pelaku memang bisa melepaskan kelimanya dan kasusnya dihentikan. Sehingga dia mentransfer sejumlah uang kepada kawanan pelaku.
Baca Juga: Demo Monopoli Proyek di Mubar, Korlap Aksi Diduga Dianiaya Preman
"Jadi, Lambas bekerja sama dengan temannya yang ada di Kota Medan. Dan beraksi mengelabui korbannya, setelah uang ditransfer, pelaku terbukti tidak bisa melepaskan terapis itu. Atas itulah, korban membuat pengaduan ke Mapolda Sumut," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa sebelumnya, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Ketiga pelaku berhasil ditangkap Minggu (7/11/2021).
"Iya, pelaku akhirnya bisa ditangkap. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Lambas ditangkap di Jalan Medan-Binjai, Irfan ditangkap saat melarikan ke Marelan dan Riris ditangkap di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara di atas empat tahun penjara," ungkapnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali