Terduga Pencabulan di Konsel Tewas Usai Minum Racun Serangga
Ashar Hamka, telisik indonesia
Jumat, 18 Maret 2022
0 dilihat
Tim dokter dari Puskemas Mowila tengah melakukan autopsi awal, sesaat mendapat laporan adanya bunuh diri. Foto: Ist
" Seorang lelaki berinisial DD memutuskan untuk mengakhiri hidupnya, dengan cara bunuh diri "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Belum lagi mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Seorang lelaki berinisial DD memutuskan untuk mengakhiri hidupnya, dengan cara bunuh diri.
Pria berusia 52 tahun asal Desa Mulyasari, Kecamatan Mowila itu diduga meminum racun jenis Dangke.
Kasi Humas Polres Konsel, AKP Muslimin Ganyu memaparkan kronologis kejadiannya. Rabu (16/03) 2022, sekitar pukul 09.00 Wita, saudari Tetin mendengar suara minta tolong dari arah rumah DD. Wanita 38 tahun itu pun bergegas ke arah lokasi teriakan. Setibanya, rupanya pria buruh tani, tetangganya itu, tengah dalam keadaan tengkurap dengan kondisi mulut berbusa.
Spontan, Tetin meminta salah seorang anak dari DD, untuk memanggil tetangga lain. Berselang, Apri (52) datang membantu menolong dengan membalikkan dan memberikan air kelapa kepada DD. Untuk menetralisir racun serangga yang telah diminumnya. Tapi apa daya, kedua tetangga ini tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Baca Juga: Tukang Ojek di NTT Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Tak lama kemudian, Kapolsek Mowila IPTU Nyoman Sugiana, menghubungi pihak Puskesmas Mowila untuk melakukan pemeriksaan. Keterangan Dokter umum Puskesmas Mowila dr Harnita Novianti yang mendatangi TKP mengatakan, korban DD, murni bunuh diri dengan tidak adanya tanda tanda kekerasan terhadap tubuhnya.
Baca Juga: Resahkan Warga Bojonegoro, Tiga Anggota Komplotan Rampok Rumah Mewah Dibekuk Polisi
“Kami mengamankan barang bukti di TKP. Satu saset racun jenis Dangke yang diduga sisa-sisa yang di minum korban,“ ujar Kasi Humas Polres Konsel, AKP Muslimin Ganyu.
Ia juga menyampaikan pihaknya mengajukan permohonan autopsi kepada keluarga korban. Namun sayangnya, pihak keluarga korban menolak untuk di lakukan outopsi. (C)
Reporter: Ashar Hamka
Editor: Kardin