Menganiaya, Kades di Konawe Ditetapkan Tersangka

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Kamis, 09 April 2020  /  7:19 pm

Ilustrasi penganiayaan, Foto: Repro google.com

KONAWE, TELISIK.ID - Kepala Desa Asaki Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe, berinisial SJ  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan warganya sendiri, Asep Hartono.

"Kami sudah naikkan statusnya menjadi tersangka dan hari ini kita kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan dan Pengadilan," terang Kapolsek Lambuya Iptu Muchsin, S.Si saat via selulernya, Kamis (09/04/2020).

Kapolsek lambuya menjelaskan tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Dampak COVID-19, UKM Prediksi Tak Jualan Hingga Lebaran

"Proses mediasi telah ditempuh, namun tidak mencapai titik temu," sambungnya.

Sementara itu, ditempat terpisah korban Asep Hartono mengharapkan kepada pihak terkait agar tetap memproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada. Walaupun Korban pada kasus tersebut secara manusiawi telah memaafkan tindakan yang dilakukan pelaku atas penganiayaan yang menimpanya. Namun untuk proses hukum diharapkan tetap terus berlanjut agar ada efek jera kedepannnya. Sehingga  tidak ada lagi warga yang diperlakukan oleh kadesnya seperti itu.

Baca juga: COVID-19 dan Hilangnya Nalar Kemanusiaan

"Untuk perbuatan pak desa sudah dimaafkan, tetapi kami harap masalah hukum ini terus berlanjut supaya ada efek jera," ujar Asep Hartono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kades Asaki SJ diduga telah menganiaya warganya bernama Asep Hartono pada malam Rabu (01/04/2020). Sesuai laporan polisi nomor LP: 01/IV/2020/sek lby. di Polsek Lambuaya Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

 

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Sumarlin