6,8 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra dari Tiga Tempat Berbeda
R. Anugrah, telisik indonesia
Jumat, 01 Agustus 2025
0 dilihat
Tiga tersangka kasus narkoba, AD, AS, dan AR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (1/8/2025). Foto: Ist.
" Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di tempat berbeda selama bulan Juli 2025. Total sabu 6,8 kilogram (kg) yang disita berasal dari Malaysia "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di tempat berbeda selama bulan Juli 2025. Total sabu 6,8 kilogram (kg) yang disita berasal dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AD (30), AS (28), dan AR (30) dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 6,8 kg.
"Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) di Kota Kendari. Tersangka AS diamankan di BTN Perumnas Poasia No. B3, Jalan Kijang, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia," ungkap Bambang di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Pria di Kendari Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
Dari hasil penggeledahan di rumah AS, petugas menemukan dua bungkus besar dan sebelas sachet sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,2 kg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui komunikasi via handphone.
"Pada Minggu (13/7/2025), penangkapan juga dilakukan di Kabupaten Kolaka. Tersangka AD ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada," kata Bambang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital yang disimpan di kamar dan dapur rumah AD.
Total sabu yang disita dari tersangka AD sebesar 2,3 kg. AD diketahui berperan sebagai kurir dan penyimpan barang, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA.
"Yang ketiga, pada Rabu (30/7/2025) di Kota Kendari. Tersangka AR diamankan di rumah kos miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu," imbuh Bambang.
Baca Juga: 31 Warga Negara Vietnam Dideportasi dari Baubau, Masuk Lewat Jakarta dan Bali
Dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 1,5 kilogram di rak lemari. Tersangka AR juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R melalui perintah via telepon.
Secara keseluruhan, dalam tiga kasus tersebut Polda Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 6,8 kilogram.
"Ini berasal dari jaringan yang berbeda-beda. Dari Makassar dan Pontianak. Tapi sumbernya dari Malaysia semua, transit di Jakarta," jelas Bambang. (C)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS