Meski Telat, Pj Sekda Muna Jamin Perubahan RAPBD Diterima Pemprov
Reporter Muna
Selasa, 12 Oktober 2021 / 9:04 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna selalu telat dalam menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satunya pada Perubahan RAPBD 2021, yang hingga saat ini belum disampaikan secara resmi ke DPRD. Tidak diketahui persis apa yang menjadi kendalanya.
Padahal Gubernur Sultra, Ali Mazi telah memberi waktu bagi kepala daerah agar menyampaikan Raperda Perubahan APBD di DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan paling lama minggu kedua bulan September.
Kemudian, setelah pengambilan keputusan, rancangan Perubahan APBD itu disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.
Baca juga: Buton Selatan Kini Zona Hijau COVID-19
Atas keterlambatan itu, DPRD Muna agak ragu melalukan pembahasan. Sebab jangan sampai setelah proses pembahasan selesai, lantas Pemprov tidak menerima dokumen itu. Karena, dewan butuh kepastian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Muna, Harmin memberi jaminan bahwa bila telah ditetapkan, Pemprov akan menerima dokumen rancangan Perubahan APBD untuk dievaluasi.
"Pemprov memberi ruang, jadi kita mulai saja pembahasannya," kata Harmin, Selasa (11/10/2021).
Karena sudah ada jaminan, Banggar dan TAPD akhirnya melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD.
Pembahasan KUA-PPAS penting dilakukan karena, menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2021. Dimana, dokumennya akan menjadi acuan dalam realisasi target-target yang telah ditetapkan.
"Pembahasan KUA-PPAS sudah selesai, kita tinggal menunggu penyerahan dokumen penjabarannya untuk di paripurnakan dan selanjutnya dibahas," kata Zahrir Baitul, anggota Banggar DPRD Muna. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha