PPPK Paruh Waktu Terima Bantuan Subsidi Upah 2026, Begini Penjelasan Statusnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 08 Desember 2025
0 dilihat
PPPK Paruh Waktu Terima Bantuan Subsidi Upah 2026, Begini Penjelasan Statusnya
Kepastian BSU 2026 bagi PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan pemerintah dan regulasi resmi. Foto: Repro Tangerangkota.

" Pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah BSU akan kembali digulirkan pada 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Status penerimaan Bantuan Subsidi Upah tahun 2026 bagi PPPK paruh waktu masih menjadi perhatian, seiring belum adanya kebijakan baru pemerintah terkait kelanjutan program tersebut.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali menjadi perbincangan publik menjelang 2026, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara dengan skema kerja tertentu seperti PPPK Paruh Waktu.

Program yang sebelumnya disalurkan pada 2025 itu dinilai cukup membantu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Namun hingga memasuki akhir tahun anggaran 2025, pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah BSU akan kembali digulirkan pada 2026.

BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh sektor formal untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima setiap pekerja sebesar Rp 600 ribu. Program ini disalurkan melalui data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2025, penyaluran BSU dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Setelah itu, tidak ada lagi pencairan lanjutan hingga akhir tahun. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program tersebut memang hanya dirancang untuk satu kali penyaluran dalam satu tahun anggaran.

“BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Tirto, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Boleh Terima Bansos? Berikut Penjelasannya

Seiring tidak adanya penyaluran lanjutan pada 2025, perhatian masyarakat kemudian tertuju pada peluang BSU kembali diberikan pada 2026. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan program tersebut.

Sejumlah pihak memperkirakan kepastian baru akan diketahui pada semester pertama 2026, bersamaan dengan penetapan arah kebijakan fiskal dan perlindungan sosial nasional.

Di tengah ketidakpastian itu, muncul pertanyaan dari kalangan PPPK Paruh Waktu mengenai peluang mereka untuk dapat menjadi penerima BSU. Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kebijakan baru dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel dan penghitungan gaji yang disesuaikan secara proporsional.

Meski demikian, status kepegawaian mereka tetap berada dalam rumpun Aparatur Sipil Negara.

Secara regulasi, program BSU memiliki ketentuan pengecualian yang tegas. Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 disebutkan bahwa pemberian bantuan subsidi gaji atau upah dikecualikan bagi beberapa kelompok tertentu.

Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam penentuan penerima BSU di setiap periode penyaluran.

Adapun kelompok yang dikecualikan dari penerima BSU berdasarkan regulasi tersebut adalah:

1. Aparatur Sipil Negara.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan demikian, meskipun PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan memiliki masa kontrak tertentu, secara hukum mereka tetap berstatus sebagai ASN.

Baca Juga: 2.795 PPPK Paruh Waktu Wakatobi Terima SK dan 3 Mengundurkan Diri

Skema paruh waktu hanya memengaruhi jam kerja dan besaran penghasilan, bukan status kepegawaiannya.

Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam kategori ASN yang secara eksplisit dikecualikan dari penerima BSU.

Program BSU sejak awal dirancang sebagai bantalan sosial bagi pekerja di sektor non-pemerintah yang terdampak kondisi ekonomi tertentu dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Status ASN menjadi syarat mutlak yang tidak dapat dikesampingkan dalam penentuan penerima bantuan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga