MK Tolak Gugatan, ASR-Hugua Resmi Menang Pilgub Sultra

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 05 Februari 2025  /  7:50 am

Pasangan ASR-Hugua resmi menang Pilkada Gubernur Sulawesi Tenggara usai MK tolak gugatan Tina-Ihsan. Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon Tina Nur Alam–La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan terkait hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Pilgub Sultra) 2024.

Dengan putusan ini, pasangan Andi Sumangerukka (ASR)–Hugua dipastikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilgub 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Gubernur terpilih, Hugua, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilgub.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada MK, penyelenggara pemilu, seluruh pasangan calon, dan masyarakat Sulawesi Tenggara yang telah memberikan kepercayaan kepada ASR-Hugua," ujar Hugua.

Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk mengikuti seluruh tahapan selanjutnya, termasuk pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), rekomendasi dari DPRD, serta persiapan pelantikan serentak.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, ASR-Hugua Segera Dilantik

Hugua berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif pasca putusan MK.

"Semoga kondisi kamtibmas tetap terjaga dengan baik, tanpa gejolak yang dapat merugikan masyarakat," tambahnya.

Di sisi lain, tim hukum pasangan Tina Nur Alam–La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan mengaku kecewa dengan putusan MK. Kuasa hukum mereka, Didi Suprianto, menilai gugatan tersebut memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dapat dikabulkan jika majelis hakim mendalami materi gugatan serta memeriksa bukti dan saksi secara lebih rinci.

"Kami sangat menyesalkan keputusan ini. Padahal, materi yang kami ajukan cukup kuat dan memiliki peluang besar untuk dikabulkan jika diperiksa secara lebih mendalam," ujar Didi.

Ia juga menyoroti sikap calon gubernur mereka, La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan, yang dinilai kurang menunjukkan semangat juang hingga akhir.

"Sebagai anak muda, seharusnya Ihsan menunjukkan semangat juang yang lebih kuat, berjuang sampai titik darah penghabisan," tambahnya.

Namun, Didi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait alasan lengkap ditolaknya gugatan tersebut.

"Maaf, saya belum menerima salinan resmi putusan dari tim yang menghadiri sidang karena saya sedang di luar kota dan sudah dua kali tidak mengikuti persidangan," jelasnya.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Selasa (4/2/2025). Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Tina Nur Alam–La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan dinyatakan tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Asrul Sani membacakan hasil permusyawaratan hakim, yang menyimpulkan bahwa semua dalil pemohon tidak beralasan hukum dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Baca Juga: Gugatan Paslon Al-Amin Ditolak MK, Pilkada Buton Selatan Sah

Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

"Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, seluruh proses sengketa Pilgub Sultra 2024 resmi berakhir. Kini, masyarakat Sulawesi Tenggara menanti kepemimpinan baru di bawah ASR-Hugua yang akan segera dilantik untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode mendatang. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS