Modus Cuci Pakaian, Duda di NTT Diduga Setubuhi Siswi SMP
Reporter Kupang
Jumat, 25 Februari 2022 / 1:57 pm
KUPANG, TELISIK.ID - Siswi SMP kelas VII di Kota Kupang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur. Pelakunya diduga seorang duda bernama Lodo (54) warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Dalam pengakuannya pada polisi di Polsek Oebobo, korban mengaku dua kali disetubuhi pelaku pada November 2021.
“Korban baru berani melapor sekarang karena selama ini korban takut dengan ancaman pelaku,” ujar Kapolsek Oebobo, Kompol Joni F. M. Sihombing SE, MM, S.IK kepada awak media, Jumat (25/2/2022).
Selama ini korban sering membantu mencuci pakaian di beberapa rumah tetangga selepas kegiatan sekolah.
“Kegiatan membantu pekerjaan rumah di rumah tetangga hanya untuk isi waktu,” kata Kapolsek Oebobo.
Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pelaku pada 14 November 2021 lalu. Saat itu pelaku meminta bantuan korban mencuci baju pelaku dengan imbalan uang Rp 3.000.
Usai mencuci baju, pelaku menarik paksa korban ke kamarnya lalu menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun termasuk kepada orang tua korban.
Tiga hari kemudian, atau pada tanggal 17 November 2021, pelaku kembali meminta bantuan korban mencuci baju.
Agar korban mau menerima ajakannya, pelaku beralasan hendak memberikan sisa uang ongkos mencuci baju tiga hari sebelumnya. Lagi-lagi korban disetubuhi pelaku.
Pelaku kembali mengeluarkan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Sejak dua kali disetubuhi, korban tidak lagi bertemu pelaku. Korban pun mendiamkan kejadian yang dialaminya.
Akhir pekan lalu, pelaku kembali hendak meminta bantuan korban mencuci baju. Namun begitu bertemu pelaku, korban histeris dan ketakutan.
Baca Juga: 2 Siswi SMP di Baubau Diduga Jadi Korban Pencabulan
“Korban ketakutan dan lari ketika bertemu pelaku. Mungkin korban trauma,” jelas Kapolsek Oebobo.
Kerabat pelaku, kerabat korban dan warga pun curiga dengan perubahan sikap korban saat bertemu pelaku.
Ketua RT setempat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bakunase, kerabat korban dan beberapa warga kemudian berkumpul di rumah Ketua RT meminta penjelasan pelaku dan menanyakan kepada korban.
Korban pun berterus terang kalau ia sudah dua kali disetubuhi pelaku dan diminta pelaku agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Pasca kasus ini dilaporkan ke polisi, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Bidan Desa di Mubar jadi Korban Pencabulan dan Curas, Polisi Buru Pelaku
Polisi juga membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna melakukan visum.
"Hasil visum menunjukkan kalau ada luka robek dan korban mengaku disetubuhi pelaku,” ujar Kapolsek.
Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel Polsek Oebobo hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai petani sayur dan sudah satu tahun menduda. Istrinya meninggal dunia pada awal tahun 2021 dan pelaku tidak memiliki anak. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali