Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Buteng Dilaporkan ke Polda Sultra

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 10 Mei 2021
0 dilihat
Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Buteng Dilaporkan ke Polda Sultra
Kuasa Direktur PT. Wiratama Karya Abadi, Zaiful Muli, saat melaporkan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Buton Tengah di Polda Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Jadi yang dilaporkan itu Pokja proyek pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Polda oleh Kuasa Direktur Utama PT. Wiratama Karya Abadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.  Dikatakan, laporan tersebut masuk pada tanggal 7 Mei 2021 dengan pelapor atas nama Zaiful Muli, SE, Kuasa Direktur PT. Wiratama Karya Abadi.

“Laporannya sementara diverifikasi oleh tim, setelah itu baru ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara,” jelas Dolfi.

Menurutnya, laporan tersebut terkait tindakan yang dilakukan oleh pihak Pokja proyek pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK-Bareskrim Polri

“Jadi yang dilaporkan itu Pokja proyek pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah,” ujarnya Kepada Telisik.id, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, Kuasa Direktur PT. Wiratama Karya Abadi, Zaiful Muli mengatakan, Pokja pekerjaan  pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, diduga melakukan kesalahan dalam tata cara evaluasi dokumen tender proyek pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Sebab menurut Zaiful Muli, di dalam dokumen tender pada Bab 29.13 disebutkan bahwa tata cara evaluasi harga, apabila terdapat ketimpangan di atas 110 persen, maka dilakukan klarifikasi harga ke penyedia. Namun, jika penyedia bisa meyakinkan bahwa harga sesuai, maka dinyatakan timpang, tapi tidak menggugurkan.

“Pokja ini aneh, bukannya memanggil penyedia jasa untuk mengklarifikasi harga yang ditentukan dalam dokumennya, tetapi ia malah mengirim surat ke penyedianya dengan isi surat harga kami timpang, dan kami juga sudah jawab jika harga tersebut sesuai dengan yang ada di tata cara evaluasi dan harga,” jelasnya.

Baca juga: Pelajar Bawa Mobil di Kolut Tabrak Pengendara Motor

Lebih lanjut Zaiful menjelaskan, yang dimaksud dengan evaluasi harga itu adalah dievaluasi kewajaran harga, yang namanya evaluasi kewajaran harga itu, menurutnya, apabila penyedia membuang di atas 20 persen dari total HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Sementara pihaknya hanya membuang 12 persen, artinya tidak masuk dalam evaluasi kewajaran.

“Yang dimaksud dengan evaluasi kewajaran harga itu apabila kita menawar atau membuang di atas 20 persen, kita ini hanya membuang 12 persen terhadap HPS, berarti tidak masuk dalam evaluasi kewajaran harga,” ungkapnya

Berdasarkan hal tersebut, Zaiful Muli menilai jika apa yang telah dilakukan oleh Pokja proyek pekerjaan pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka Kabupaten Buton Tengah adalah salah besar.

“Evaluasi kewajaran harga itu terhadap total HPS bukan terhadap per item, sehingga sama sekali tidak bisa digugurkan dengan harga,” tutup Zaiful. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga