Bidan Desa di Mubar jadi Korban Pencabulan dan Curas, Polisi Buru Pelaku
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 21 Februari 2022
0 dilihat
Seorang pemuda di Mubar coba perkosa bidan desa. Foto: memoonline.co.id
" Pemuda berusia 29 tahun ini diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan pencabulan terhadap FT (28) "
MUNA, TELISIK.ID - ABD MKD alias La Segar, warga Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) menjadi boronan Polsek Sawerigadi Polres Muna.
Pemuda berusia 29 tahun ini diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan percobaan pencabulan terhadap FT (28), yang berprofesi sebagai bidan desa di rumah jabatan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Lawada, Jumat dini hari (18/2/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
Polsek Sawerigadi awalnya telah mengamankan tersangka, La Segar, Minggu (20/2/2022). Namun, La Segar saat itu berhasil melarikan diri saat tiba di depan Polsek Sawerigadi dengan cara mendorong pintu mobil hingga membuat satu personil Polsek jatuh tersungkur ke tanah.
"Kondisional. Kejadianya sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka ini kita akan masukan ke sel setelah kita antar mengambil barang bukti di rumahnya menggunakan mobil. Saat anggota sudah turun, tersangka lalu mendorong pintu mobil dan berhasil melarikan diri menuju ke belakang kantor Bupati Mubar," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui Kapolsek Sawerigadi, IPDA Burhanuddin, Senin (21/2/2022).
Terungkapnya, kasus dugaan Curas dan pencabulan itu, setelah personil Polsek Sawerigadi bersama Sat Reskrim Polres Muna melakukan pemeriksaan terhadap empat orang warga (termasuk tersangka) yang sebelum kejadian mengadakan pesta minuman keras (Miras) yang letaknya tak jauh dari Pustu Lawada.
"Sabtu sore (19/2/2022), sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka bersama tiga warga datang di Polsek untuk memberi keterangan. Sekitar pukul 02.00 Wita, La Segar ini mengaku dia pelakunya. Karena itu, kita langsung antar ke rumahnya untuk mengambil barang bukti, tapi ternyata dia (La Segar) manfaatkan situasi dini hari melarikan diri," ungkapnya.
Kini, La Segar dalam pengejaran pihak kepolisian. La Segar juga telah ditetapkan sebagai daftar pencaharian orang (DPO).
"Masih dalam pengejaran. Kita juga sudah himbau keluarganya agar kooperatif untuk menyerahkan tersangka. Karena, di manapun dia lari, kita pasti kejar," tegas mantan Kaur Regiden Samsat Muna itu.
Baca Juga: 2 Siswi SMP di Baubau Diduga Jadi Korban Pencabulan
Dari laporan FT, kejadian itu terjadi saat ia tengah tertidur pulas di kamar. FT terkejut tiba-tiba melihat sesok lelaki tanpa mengenakan baju di depannya dengan penutup wajah. FT bereaksi hendak teriak minta tolong. Namun, tersangka mencekik leher FT sambil berkata "diam, jangan ribut!".
Dalam situasi itu, tersangka berusaha menjalankan aksinya dengan meraba bagian tubuh sensitif FT yang disertai ancaman dengan menggunakan pisau dapur. Karena FT terus memberontak, membuat tersangka memukulinya menggunakan kepalan tangannya.
Tersangka terus mengatakan kalimat diam, jangan ribut. Sampai pada akhirnya tersangka, merobek celana dalam FT menggunakan pisau. Akan tetapi, niat tersangka memperkosa FT tidak kesampaian. Karena, FT terus memberontak dengan memasang posisi menyampingi tersangka, sehingga celana dalamnya tidak bisa terlepas sepenuhnya.
"FT selalu minta ampun agar tidak diganggu dan selalu dijawab tersangka dengan kalimat diam, jangan ribut! yang diikuti dengan pukulan ke wajahnya," ungkap Burhanuddin.
Baca Juga: Pelaku Pemerasan dan Pencurian Berkedok Prostitusi Online Ditangkap Polisi
Karena tak berhasil memperkosa, tersangka lalu mengikuti permintaan FT agar mengambil seluruh barang berharganya. Tersangka lalu menanyakan uang dan langsung diberikan FT sebesar Rp 450 ribu.
"Setalah mengambil uang, tersangka kembali mendorong FT ke tempat tidur dan mencium pipi serta merabah tubuhnya. Kemudian, tersangka meninggalkan FT," terangnya.
Dari kejadian itu, FT mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya dan mengalami trauma. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin