2 Siswi SMP di Baubau Diduga Jadi Korban Pencabulan
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Sabtu, 19 Februari 2022
0 dilihat
Dua pelajar SMP di Kota Baubau Sultra diduga dicabuli. Foto: Tribunnews.com
" Tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, Ibu berinisial N melaporkan LS ke pihak kepolisian "
BAUBAU, TELISIK.ID - Tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, Ibu berinisial N melaporkan LS ke pihak kepolisian, Rabu (16/2/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Prakoso membenarkan perihal tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 telah datang seseorang di kantor Polres Baubau melaporkan tindak pidana persetubuhan," tutur Kapolres Baubau, Sabtu (19/2/2022).
"Pelapor adalah perempuan N umur 42 tahun, alamat Kelurahan Kaisabu Baru Kecamatan Sorawolio Kota Baubau," lanjutnya.
Adapun yang menjadi korban pencabulan tersebut adalah R dan temannya H yang keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Menurut pengakuan korban, aksi yang dilakukan terlapor tersebut terjadi pada Minggu malam, 13 Februari 2022 lalu.
R yang merupakan anak kandung pelapor bersama dengan korban H pernah dijemput terlapor menggunakan sepeda motor yang dibonceng berdua dengan alasan untuk membeli pentol di pasar malam karya baru.
Akan tetapi, ketika tiba di sebuah simpangan menuju sebuah hutan, terlapor langsung membelokan motornya masuk menuju arah hutan.
Setelah tiba di tempat sepi, terlapor memberhentikan motornya kemudian menyuruh korban turun dari motor lalu terlapor manarik tangan korban dan diduga melakukan tindakan pelecehan menyetubuhi kedua korban.
Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Siap Panen
Korban R sempat berusaha melarikan diri tapi terlapor mengancam akan membunuh kedua korban kalau sampai melapor ke orang lain.
Akibat perbuatan terlapor tersebut, korban merasa sakit pada kemaluannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Baubau.
"Atas perbuatan tidak senonoh tersebut terlapor diancam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Baubau.
Baca Juga: Maling HP, Dua Pemuda di Manggarai Diringkus Polisi
"Tindakan yang diambil yaitu melakukan pemeriksaan korban dan saksi, meminta pemeriksaan VER ke rumah sakit serta
berkoordinasi dengan Opsnal untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku," tutupnya. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin