Mulai 6 Mei, Kapal Fery Rute Tobaku-Siwa Stop Muat Pemudik

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Kamis, 29 April 2021  /  11:04 pm

Pelabuhan penyeberangan kapal Fery rute Tobaku-Siwa. Foto: Muh. Risal/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut, resmi memberhentikan operasional semua jenis angkutan umum lintas provinsi pada 6 Mei - 17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan untuk mendukung keputusan pemerintah yang melarang mudik dan melarang beroperasinya seluruh moda transportasi pada tanggal tersebut.

Meski demikian, aturan tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum lintas provinsi, sementara angkutan umum lintas kabupaten masih tetap operasi, namun dengan aturan COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kolut, Ir. Junus, M.Si mengatakan, terkait angkutan umum lintas kabupaten pemerintah provinsi tetap memberikan izin operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Antisipasi Mudik, Jalur Tikus di Jatim Ikut Diawasi Polisi

Baca juga: Warga Sering Kehilangan Uang, Diduga Ulah Babi Ngepet

"Kemudian untuk angkutan umum lintas provinsi (Sulsel-Sultra), hanya memperolehkan angkutan logistik, sementara untuk penumpang sama sekali tidak diperbolehkan. Terkecuali ada kegiatan yang sifatnya urgen," kata Kadishub Kolut, Kamis (29/4/2021).

Jadi, kata dia, ada prioritas-prioritas yang diberikan kepada orang tertentu yang memiliki kegiatan penting dan hendak melakukan perjalanan lintas provinsi, dengan syarat menyertakan hasil rapid tes yang hanya berlaku selama satu hari.

Untuk armada kapal Fery yang melayani penyeberangan rute pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuju pelabuhan Bangsala Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap beroperasi, khusus muatan kendaraan logistik dan hasil bumi.

"Sementara penumpang untuk sementara dihentikan, mulai 6 Mei sampai 17 Mei," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS