Muncul Sadapan Rekaman Perintah Ibu dalam Sidang Korupsi Hasto, Beranikah Dipanggil?

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 26 April 2025  /  8:48 am

Rekaman sidang sebut "perintah ibu", Hasto belum ungkap sosok dimaksud. Foto: Repro Tribunnews.

JAKARTA, TELISIK.ID - Tengah menjadi perbincangan, rekaman suara tentang "perintah ibu" diputar dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Isi percakapan yang menyebut perintah tersebut memunculkan pertanyaan besar: siapa sosok "ibu" yang dimaksud dan akankah ia dipanggil dalam proses hukum?

Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar sebuah rekaman percakapan antara eks kader PDIP Saeful Bahri dengan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Rekaman yang terjadi pada 6 Januari 2020 itu mengungkap adanya dugaan perintah yang disebut berasal dari seorang "ibu". Dalam percakapan tersebut, Saeful menyampaikan bahwa Hasto telah menghubunginya dan memberikan pesan khusus untuk disampaikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful Bahri dalam rekaman yang diputar di ruang sidang, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (26/4/2025).

Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Saeful mengenai siapa sosok "ibu" yang dimaksud dalam kalimat itu. Keberadaan istilah tersebut langsung menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik tentang arah dan sumber perintah dalam skema pengurusan PAW Harun Masiku.

Baca Juga: Hasto Ngaku Dipecat dan Diancam Ditersangkakan, Jokowi: Gunanya Apa?

Hasto Kristiyanto yang hadir sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut memilih irit bicara ketika diminta menanggapi rekaman tersebut. Ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.

“Nanti, kita lihat,” ujar Hasto di sela-sela sidang.

Sementara itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menanggapi keberadaan istilah "perintah ibu" tersebut sebagai sesuatu yang tidak berdasar. Ia menyebut bahwa Saeful Bahri memiliki kebiasaan mencatut nama-nama tokoh untuk memperkuat narasinya.

"Itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi saudari Tio menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," kata Ronny di depan majelis hakim.

Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa istilah "ibu" dalam percakapan tersebut tidak seharusnya langsung dikaitkan dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ia meminta publik dan pihak terkait tidak membangun narasi tanpa dasar yang mengaitkan pimpinan partai dalam kasus ini.

"Jadi menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu klir," jelas Ronny.

Ia pun menegaskan kembali bahwa sosok 'ibu' yang disebut dalam rekaman itu bukanlah Megawati. "Bukan (Megawati)," tegasnya.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap buronan Harun Masiku. Ia disebut sebagai pihak yang mencoba mengatur strategi agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR lewat skema PAW.

Jaksa menyebut bahwa Hasto tidak bekerja sendiri. Ia didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah serta dua pihak lain yaitu Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Suap sebesar Rp 600 juta disebut diberikan kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, sebagai bagian dari upaya agar proses PAW berjalan lancar.

“Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Sebelumnya, Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini, sedangkan Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, keberadaan rekaman yang menyebut adanya jaminan dan perintah dari seorang ibu, kini menjadi salah satu titik sorot publik dan media. Desakan agar sosok “ibu” dalam percakapan itu diungkap secara terang pun semakin kuat terdengar di tengah jalannya proses hukum ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS