Nama Penjabat Bupati Busel, Buteng dan Mubar Sudah di Kemendagri RI

Haidir Ali

reporter

Sabtu, 23 April 2022  /  8:29 am

Bupati Buteng Samahuddin (kiri), Bupati Busel La Ode Arusani (tengah) dan Bupati Mubar Achmad Lamani (kanan) akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - 29 hari lagi masa jabatan Bupati Muna Barat (Mubar) Ahmad Lamani, Buton Tengah (Buteng) Samahuddin, dan Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani, akan berakhir.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di tiga kabupaten tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah.

Saat ini Pemerintah Provinsi Sultra telah mengajukan nama-nama pejabat eselon dua lingkup Pemprov Sultra yang ditunjuk oleh gubernur untuk menggantikan para bupati yang masa jabatannya akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Diungkapkan oleh Muliadi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sultra, terkait penunjukan Pj Bupati Busel, Mubar, dan Buteng, saat ini sedang dalam proses. Para pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Sultra Sudah diajukan dan telah diterima di Kemendagri RI.

"Saat ini sedang dalam proses semuanya, nama-nama Pj Bupati sudah ada di Kemendagri. Kita tunggu saja pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak Kemendagri RI," tuturnya, Jumat (24/4/2022).

Baca Juga: NasDem Tegaskan Belum Punya Pilihan di Pilwabup Koltim, Peluang Masih Terbuka

Terkait siapa nama pejabat yang ditunjuk dan diajukan ke Kemendagri, dan selanjutnya akan mengisi jabatan sebagai Pj. Bupati Mubar, Buteng, dan Busel, Muliadi enggan menyebutkan nama-namanya. Menurutnya, itu adalah kewenangan gubernur.

"Kalau nama saya tidak bisa mengatakan siapa, itu kewenangannya Pak Gubernur," kata Muliadi kepada Telisik.id via telepon seluler.

Pemda Sultra yang enggan memberikan bocoran nama pejabat eselon dua lingkup Pemprov Sultra yang ditunjuk oleh Gubernur Sultra menjadi Pj. Bupati Mubar, Buteng, dan Busel, ditanggapi oleh Dr. Najib Husain, pengamat politik Sultra.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan hak prerogatif gubernur.

Baca Juga: Abdul Aziz Bertemu Diana Massi di Pilwabup Kolaka Timur, PKS Beri Isyarat Dukungan

"Apabila Gubernur Sultra menyebutkan siapa saja nama yang ditunjuk, tentunya ia mempertimbangkan, jangan sampai pihak Kemendagri RI tidak menyetujui nama yang diajukan, hal tersebut tentunya akan mengurangi wibawa dari keputusan seorang gubernur," kata Najib kepada Telisik.id.

Najib Husain juga mengatakan perihal penunjukan Pj Bupati, semata-mata tidak hanya memenuhi persyaratan secara administrasi. Namun yang paling utama, Pj Bupati tidak memiliki kepentingan dan tidak berpihak kepada para calon, baik eksekutif maupun legislatif, yang akan bertarung pada pemilihan umum (pemilu), serentak tahun 2024 mendatang.

"Hal ini harus dipertimbangkan dengan serius, demi menjaga kestabilan dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai Pj Bupati Mubar, Buteng, dan Busel," tutupnya. (B)

Reporter: Haidir Ali

Editor: Haerani Hambali