KENDARI, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian melarang konvoi saat pendaftaran Paslon kepala daerah pada 4-6 September 2020.
Tito Karnavian menyampaikan, kegiatan konvoi yang akan yang dilakukan berpotensi menciptakan klaster COVID-19 baru. Ia mengatakan, pendaftaran calon di Pilkada 2020 telah diatur secara terbatas. Tahapan tersebut sejatinya bisa disiarkan virtual agar masyarakat turut menyaksikan.
"Saya tegaskan tidak ada arak-arakan atau konvoi dalam pendaftaran, Jadi, tanpa seperti dulu yang rombongan, ramai-ramai," ungkap Tito, Kamis (3/9/2020).
Ia juga memberikan instruksi pada Bawaslu untuk melakukan tindakan tegas soal pelarangan potensi kerumunan. Bawaslu sebagai wasit dan menegakkan peraturan KPU dalam pesta demokrasi, tak perlu segan memberikan sanksi tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.
Baca juga: Arhawi-Hardin Pilih Tanggal 5 Daftar di KPU Wakatobi
