Narapidana Kasus Korupsi PEN Bebas Beraktivitas di Luar, GP3R Sultra Desak Copot Karutan Raha

Hamlin

Reporter

Senin, 05 Mei 2025  /  4:45 pm

GP3R Sultra saat berdemonstrasi di depan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra di Kendari, Senin (5/5/2025). Foto: Hamlin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda  Pelajar  Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GP3R Sultra) berdemonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Kendari, Senin (5/5/2025).

GP3 Sultra meminta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra segera mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin A. Tahyas.

Pasalnya, mereka menduga ada perlakuan istimewa terhadap seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Raha yakni GOM, narapidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna.

"Meminta Kakanwil Ditjenpas Sultra untuk kemudian mencopot Karutan Kelas IIB Raha atas dugaan perlakukan khusus terhadap saudara berinisial GOM, narapidana kasus korupsi dana PEN," ucap salah satu demonstran saat berorasi.

Baca Juga: Hubungan Intens Oknum Brimob dengan Korban saat KKN dan Tugas di Buton Selatan, Bergulir ke Propam Polda Sultra

Kordinator aksi, Alzin (26), menjelaskan bahwa perlakuan istimewa yang dimaksud adalah membiarkan narapidana GOM melakukan aktivitas lain di luar Rutan.

"Melakukan pembiaran, bahwasanya saudara GOM bebas keluar masuk rutan untuk melakukan kegiatan-kegiatan lain di luar rutan," tegasnya.

Alzin juga membeberkan persoalan lain yang terjadi di Rutan Kelas IIB Raha. Dia antara lain mengungkapkan, narapidana yang beraktivitas di luar rutan tanpa menggunakan baju tahanan serta peredaran narkotika jenis sabu di dalam rutan.

"Kemudian di media sosial yang beredar bahwasanya ada masyarakat yang ditangkap kasus narkoba dan dia menyampaikan bahwasanya narkotika jenis sabu itu didapatkan dari dalam rutan," imbuhnya.

Tidak lama berorasi, para pendemo ditemui oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Suladri, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Asril Yasin, dan segera dilakuan audiensi.

Suladri menegaskan bahwa narapidana yang keluar sedang melaksanakan asimilasi. Adapun untuk mendapatkan asimilasi adalah setelah memenuhi persyaratan administrasif, yakni telah menjalani separuh masa pidana dan berkelakuan baik.

"Jadi, berdasarkan laporan Kepala Rutan Raha, di sana itu ada 9 orang yang sedang menjalani asimilasi, termasuk saudara GOM, kerena dia menjalankan yang namanya asimilasi. GOM itu kan dihukum 3 tahun. Jadi, pada 22 Maret GOM sudah menjalani separuh masa pidana," jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Kendari Hasilkan Cuan Rp 300 Ribu Sehari dari Live TikTok

Walaupun narapidana yang telah menjalani separuh masa tahanan dan mendapatkan asimilasi, Suladri memastikan tetap dalam pengawasan.

Terkait peredaran narkoba jenis sabu di Rutan Kelas IIB Raha, Suladri mengatakan tidak ada pembiaran peredaran narkotika jenis sabu di rutan tersebut.

"Saya sudah telpon langsung dengan Kasat Narkoba (Polres Muna), Pak Asrun, saya sudah konfirmasi. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polres Muna, tidak ada bukti yang kuat yang mengarah pada Rutan Raha," kilah Suladri.

Meski demikian, Suladri berkomitmen akan menindaklanjuti jika ada bukti yang kuat. "Jika ada bukti-bukti, jangankan napi, petugas pun saya akan tindaki," tandasnya. (A)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS