NasDem Jawa Timur Siapkan Puluhan Pengacara Hadapi Sengketa Pemilu
Reporter Surabaya
Minggu, 25 Juni 2023 / 2:11 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Potensi kecurangan dalam proses pemilihan legislatif (Pileg) 2024 diprediksi meningkat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk mengantisipasi hal itu, sejumlah partai politik peserta pemilu melakukan penguatan advokasi hukum dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya dilakukan oleh Partai NasDem di Jawa Timur. Lewat Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Jawa Timur, puluhan advokat di Jawa Timur yang tersebar di 38 DPD Partai NasDem kabupaten/kota, disiapkan partai besutan Surya Paloh itu untuk menghadapi sengketa pemilu mendatang.
"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tekad Partai NasDem ingin menegakkan proses demokrasi di Indonesia semakin hari semakin baik, langsung umum bebas dan rahasia serta transparan. Karena itu harus terus digaungkan agar demokrasi Indonesia bisa semakin meningkat kualitasnya," kata salah satu anggota BAHU NasDem Jawa Timur, Toni Tanatompo, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: PDIP Nusa Tenggara Timur Utus 200 Kader Ikut Peringatan Haul Bung Karno di Jakarta
Toni mengakui dalam proses awal tahapan pemilu 2024 hingga saat coblosan dan penghitungan serta rekapitulasi penghitungan suara nanti, akan banyak ditemukan berbagai persoalan. Namun Partai NasDem Jatim sudah siap, baik dalam mengawal proses demokrasi maupun dalam menata keberadaan komponen partai NasDem mulai di tingkat TPS hingga KPU Pusat.
Sementara itu, salah satu tim media Partai NasDem Jawa Timur, Sukoto mengatakan, dari data dan pengalaman sejarah, Pemilu 2009 merupakan awal munculnya berbagai persoalan pelaksanaan demokrasi yang begitu masif. Hal itu dipicu adanya perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka, sehingga terjadi persaingan yang sangat kuat baik antar caleg dalam satu parpol maupun caleg antar parpol dalam satu dapil.
"Informasi yang kami dapat dari MK, pada Pemilu 2024 perkembangan kasus sengketa pemilu yang masuk ke MK diprediksi naik kisaran 25-30 persen. Dari 360 kasus dampai 400-an kasus yang akan masuk ke MK," ungkapnya.
Namun perlu diketahui, lanjuut Sukoto, PHPU di MK memiliki aturan tersendiri dan waktunya dibatasi sangat mepet hanya 3 hari pasca penetapan hasil pemilu.
"Akibatnya walaupun banyak kasus sengketa hasil pemilu yang diajukan tapi yang bisa diterima MK jumlahnya sangat minim," tandasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS