Negara Ini Legalkan Sewa Rahim, Bayarannya Bikin Melongo
reporter
Sabtu, 03 Februari 2024 / 7:47 am
KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa pasangan yang sangat sulit atau bahkan tidak memungkinkan untuk mendapatkan kehamilan, ibu pengganti bisa menjadi alternatifnya. Program ini juga disebut dengan surrogate mother.
Surrogate mother bukan sebuah hal baru. Surrogate mother atau yang biasa disebut sebagai 'ibu pengganti', merupakan istilah yang merujuk pada wanita lain yang meminjamkan rahimnya untuk membantu pasangan mendapatkan keturunan.
Dilansir dari Halodoc.com, ada dua cara mendapatkan kehamilan dalam tindakan medis ini. Pertama, cara tradisional yang dilakukan dengan inseminasi atau donor sperma pada wanita yang akan mengandung. Namun, bayi yang lahir masih memiliki hubungan genetik dengan wanita yang melahirkan karena menggunakan sel telur dan rahimnya.
Kedua, disebut dengan surogasi gestasional. Cara ini menggunakan metode bayi tabung, sel telur dan sperma dari pasangan untuk mendapatkan pembuahan. Embrio yang terbentuk ditempatkan di rahim ibu pengganti kehamilan hingga melahirkan.
Sementara di Indonesia sendiri, metode surrogate mother ini menyalahi UU No 36 Tahun 2009 pasal 127 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah.
Berikut negara yang melegalkan surrogate mother antara lain:
1. India
Dilansir dari Popmama.com, India menjadi salah satu negara dengan tarif praktik sewa rahim murah yang ada di dunia, yaitu sekitar $47 ribu atau setara Rp 676 juta dan bahkan bisa lebih murah dan hanya sekitar $10 ribu saja. Hal tersebut disebabkan oleh ketatnya kompetisi dari klinik sewa rahim di India.
Baca Juga: Rahasia Hubungan Seks Makin Panas
India sendiri telah melegalkan praktik sewa rahim ini sejak tahun 2002. Praktik sewa rahim dibedakan menjadi dua jenis. Berdasarkan riset dari Journal of Human Reproductive Sciences, ada dua jenis prosedur metode yang bisa dilakukan untuk mendapatkan keturunan, yaitu tradisional dan gestasional.
Dalam sewa rahim tradisional, ibu pengganti diinseminasi sperma pendonor. Sperma dari ayah ditanamkan di rahim ibu pengganti yang bersedia untuk dititipkan. Karena itu, ibu pengganti tersebut adalah ibu kandung dari anak yang dititipkan di dalam rahimnya karena sel telur berasal dari dirinya sendiri.
2. Ukraina
Ukraina dalam undang-undangnya secara khusus mengatur bayi yang dikandung ibu pengganti maka bayi tersebut milik orang tua penyewa. Dengan demikian, ibu pengganti tidak mempunyai hak atas bayi yang dikandung.
Di samping itu, di Ukraina juga mengatur siapa saja yang layak menjadi ibu pengganti, klinik yang dapat melakukan praktik sewa rahim, dan tata cara pendaftaran bagi orang tua penyewa.
Ukraina juga mengatur pencantuman nama orang tua biologis ke akta kelahiran anak sehingga orang tua tidak usah khawatir mengenai akta kelahiran nantinya. Untuk tarif praktik sewa rahim di Ukraina sendiri sekitar $49 dolar atau sekitar Rp 713 juta.
3. Meksiko
Tarif untuk menjalankan praktik sewa rahim di Meksiko bisa mencapai $45 ribu atau sekitar Rp 642 juta. Hal yang menarik selama proses kehamilan sewa rahim di Meksiko, ibu pengganti harus tinggal di rumah si penyewa dan harus mendapatkan dukungan penuh dari keluarga penyewa.
Baca Juga: Deretan Kota Paling Berdosa di Indonesia, Nomor 1 Jangan Kaget
Setelah ibu pengganti melahirkan, nama ibu pengganti dan nama ayah biologis akan masuk ke dalam akta kelahiran anak. Selanjutnya, setelah ibu pengganti menandatangani dokumen perizinan, orang tua biologis dapat membawa anak hasil praktik sewa rahim.
4. AS
Di AS sendiri tidak memiliki undang-undang federal yang mengatur praktik sewa rahim ini. Meski begitu, negara bagian di AS membuat aturannya masing-masing.
Sekitar 19 negara bagian AS yang membuat undang-undang melegalkan praktik sewa rahim, di antaranya California, Oregon, Nevada, dan masih banyak lagi. Sementara itu, tarif untuk melakukan praktik ini di AS berkisar $100 ribu atau sekitar Rp 1,4 miliar. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS