Netralitas ASN Jadi Sorotan di Rakor Bawaslu Kendari
Reporter
Selasa, 25 Februari 2020 / 7:42 am
KENDARI, TELISIK.ID - Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum menjadi perhatian dalam rapat koordiansi (rakor) Badan pengawasan pemiilu (Bawaslu) Kota Kendari.
Disorotnya ASN dalam masalah pemilu di Kendari karena masih banyak pelanggaran terjadi yang melibatkan para ASN.
ASN yang terlibat dalam pelanggaran pemilu, setelah diproses ditemukan fakta masih banyak ASN yang belum memahami secara jelas regulasi yang mengatur ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Atas fakta tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan kepada pemerintah kota agar intens mensosialisasikan peraturan-peraturan atau regulasi menyangkut peraturan dari Bawaslu kepada para ASN.
"Karena itu kami memberikan masukan untuk melakukan sosialisasi sehingga kedepannya tidak terjadi lagi," ujarnya di salah satu hotel Kendari, Senin (24/2/2020).
Baca Juga : Ridwan Serukan Jangan Pilih Calon Pemimpin Arogan
Perlunya sosialisasi ini, agar ASN mengetahui regulasi Bawaslu mengenai larangan ASN terlibat politik praktis sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Sehingga pemilu ke depan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita," harap Sahinuddin.
Rakor pengawasan tahapan pemilu/pemilihan dihadiri berbagai pihak di antaranya perwakilan Pemerintah Kota Kendari, LSM, pemantau pemilu, Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) Kendari, serta media massa.
Baca Juga : Sosok Ridwan Bae di Golkar Belum Tergantikan
Reporter: Musdar
Editor: Rani