Oknum BPN Konsel Diduga Minta Uang Rp 21 Juta ke Kades Alasan Peninjauan Lahan
Reporter
Kamis, 10 April 2025 / 8:58 pm
Lahan di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, yang sedang sengketa (kiri) dan rincian biaya yang dibuat oleh staf BPB Konsel ke Kades Rakawuta (kanan). Foto: Ist.
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dan mencoreng citra institusi negara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hal tersebut terungkap usai Andi Oddang, Kepala Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, yang mengaku dimintai uang dalam jumlah fantastis yaitu Rp 21.890.000 oleh seorang oknum staf BPN Konsel sebagai biaya peninjauan lokasi sengketa lahan.
Diketahui lokasi tersebut tengah disengketakan antara warga eks transmigrasi swakarsa dengan perusahaan sawit raksasa, PT Merbaujaya Indahraya Group.
“Iya betul. Sekitar bulan puasa lalu, saya dihubungi staf BPN yang meminta bertemu. Katanya ada hal penting terkait permohonan peninjauan lahan yang kami ajukan,” ujar Andi Oddang melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/4/2025).
Menurut Andi Oddang, dalam pertemuan itu staf BPN secara terang-terangan menunjukkan rincian biaya lewat layar laptop, dengan nominal Rp 21 juta lebih yang membuat kepala desa tersebut tertegun.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Prioritas Berdayakan Pesantren dan Tokoh Agama
Ia diminta menawar harga seolah tengah bertransaksi di pasar, bukan dalam proses pelayanan publik yang seharusnya gratis.
“Saya tidak bisa ambil keputusan sendiri. Ini menyangkut masyarakat desa, jadi harus kami bicarakan bersama dulu. Tapi yang terjadi setelahnya justru tekanan makin besar,” jelasnya.
Dua hari pasca pertemuan, tekanan datang kembali dalam bentuk panggilan telepon. Nada suara oknum staf BPN disebut berubah menjadi mendesak disertai ancaman.
Andi mengaku ditekan agar segera membayar biaya yang diminta. Jika menolak akan dilaporkan ke atasan.
“Saya bilang, warga saya tidak sanggup. Tapi responsnya malah intimidasi,” tambahnya dengan nada kecewa.
Andi Oddang pun mendatangi langsung kantor BPN Konsel untuk klarifikasi. Namun, pernyataan dari pihak BPN justru membingungkan.
Mereka menyebut peninjauan bukan dibatalkan, melainkan ditunda, tanpa menjelaskan alasan keterkaitan dengan pembayaran biaya.
Baca Juga: Sekolah Tergenang Lumpur, Proses Belajar SDN di Kolaka Utara Terhenti
Padahal, surat permohonan peninjauan sudah diajukan jauh sebelum pihak Ombudsman turut turun tangan dan memerintahkan BPN segera melakukan tinjauan lokasi.
“Sangat ironis. Permintaan peninjauan malah dikaitkan dengan biaya yang sangat membebani warga. Seolah keadilan hanya bisa dibeli,” tegasnya.
Persoalan ini mencuat dari dugaan tumpang tindih antara lahan warga eks transmigrasi swakarsa dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya.
Warga Desa Rakawuta berharap BPN bisa bertindak adil dan profesional, tanpa terlibat praktik kotor yang hanya menambah luka di tengah konflik agraria yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya menghubungi pihak BPN Konawe Selatan untuk memperoleh klarifikasi resmi. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS