Pemkab Kolut Izinkan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan dengan 3 Syarat

Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juli 2021
0 dilihat
Pemkab Kolut Izinkan Salat Idul Adha  di Masjid dan Lapangan dengan 3 Syarat
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH saat mengikuti salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di Masjid Agung Lasusua. Foto: Ist.

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), memperbolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid, musala dan lapangan terbuka dengan tiga syarat. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), memperbolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid, musala dan lapangan terbuka dengan tiga syarat.

Tiga syarat tersebut disampaikan Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH melalui surat imbauan nomor:073/279/2021, tanggal 8 Juli 2021.

Dalam surat tersebut Bupati Kolut mengimbau pemerintah kecamatan, desa/lurah, pengurus masjid dan musala se-Kabupaten Kolut agar pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 M di tengah lonjakan penyebaran COVID-19 untuk melakukan tiga hal.

"Pertama, pelaksanaan salat idul Adha di masjid, musala, dan lapangan yang berada di wilayah masing-masing dengan ketentuan tetap melaksanakan protokol kesehatan COVID-19," kata Bupati Kolut.

Selanjutnya bupati mengimbau agar pemerintah setempat melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pihak Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pengurus masjid/musala dalam rangka pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

"Meyiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan masker di setiap tempat pelaksanaan salat Idul Adha," pungkasnya.

Asisten I Sekertaris Daerah (Sekda) Kolut, Drs. Ashar saat ditemui di gedung DPRD Kolut, Senin (12/7/2021) lalu menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral satu bulan lalu telah disepakati pelaksanaan salat Idul Adha boleh dilaksanakan di masjid dan lapangan selama tidak ada perintah pelarangan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Warga Buton Diizinkan Salat Idul Adha di Tempat Terbuka

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kelangkaan Obat Terus Terjadi di Apotik

"Kalau hasil rapat koordinasi itu dibolehkan, selama tidak ada larangan  dari pemerintah pusat," terang Ashar.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kolut, H.Muhammad Kadir Azis, S.Ag.,M.EI menyatakan, surat imbauan Bupati Kolut bernomor: 073/239/2021 merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Takbiran, Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban di masa Pandemi COVID-19, khususnya di luar daerah yang kena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Tiga poin syarat yang harus dilakukan masyarakat sebagaimana tertuang dalam surat imbauan tersebut telah kami sampaikan dan sosialisasikan melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan sejak beberapa minggu yang lalu," jelas Kadir Azis, Jumat (16/7/2021).

Dia berharap masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19 sehingga tidak ada peningkatan penyebaran COVID-19 dan kondisi Kolut hingga tanggal 20 Juli 2021 tetap berada di zona oranye atau kuning.

"Semoga masyarakat bisa membantu kita menjaga protokol kesehatan sehingga kondisi Kolut tetap bertahan di zona kuning atau oranye bahkan kembali ke zona hijau," pintanya.

Ia menegaskan, jika tidak ada peningkatan kasus COVID-19 beberapa hari terakhir ini yang dapat menyebabkan Kolut masuk zona merah, Insya Allah seluruh masyarakat bisa melaksanakan ibadah salat Idul Adha 1442 H di setiap masjid.

"Sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri apabila daerah itu masuk zona merah, maka  otomatis semua kegiatan harus ditutup termasuk tempat ibadah. Olehnya itu, saya mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan sehingga tanggal 20 Juli 2021 kita tetap dapat menggelar salat Idul Adha di masjid dan lapangan," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga