Oknum Jaksa di Kejari Medan Dilapor ke Mahkamah Agung Soal Dugaan Tak Profesional

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Senin, 05 Juni 2023  /  3:51 pm

Kantor Kejaksaan Negeri Medan tempat oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran berdinas. Foto: Reza Fahlefy/Telisik.

MEDAN, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum Z Purnama, akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung atas dugaan ketidakprofesionalan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir.

Sebab, jaksa itu diduga melakukan dakwaan yang menyimpang. Di mana, jaksa itu mendakwa Z Purnama atas perkara pencabulan. Beda dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilaporkan yaitu dugaan kekerasan psikis terhadap Rifaidah Fajrina.

Kuasa hukum Z Purnama, Jeni Siboro dari Kantor Hukum Kris't Panjaitan dan rekan mengaku, akan melakukan upaya hukum atas salah dakwaan yang dilakukan jaksa dimaksud.

"Kami akan melayangkan surat keberatan ke Mahkamah Agung atas dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam melakukan dakwaan," kata Jeni kepada media, Senin (5/6/2023) siang.

Baca Juga: Berjalan 6 Bulan, Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Penipuan di RS Murni Teguh Medan

Pengacara itu membeberkan, poin pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dari Kejari Medan membuat dakwaan diduga menyimpang dari hasil penyidikan. Sehingga penuntutan dalam perkara itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (2) Huruf a KUHAP dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Jadi, awalnya perkara ini dilaporkan saksi korban Rifaidah Fajrina hingga akhirnya disidangkan pada 22 Desember 2022 lalu. Terdakwa Z Purnama yang dilaporkan melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga, Namun di persidangan malah didakwa melakukan pencabulan," katanya.

Singkat cerita, JPU malah mencabut dakwaannya hingga akhirnya pengadilan memutus perkara ini menyatakan dakwaan penuntut umum tidak diterima pada sidang, 18 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim diketuai Nurmiati dengan putusan Nomor 2984/Pid.B/2022/PN Mdn.

"Jadi seharusnya, penuntut umum yang berkeberatan dengan putusan itu maka harus mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan, tapi ini malah tidak kita kembali dihadapkan sidang dengan perkara yang sama sesuai yang dilaporkan bukan lagi soal pencabulan," ungkap Jeni Siboro.

Tim pengacara awalnya berpikir, putusan dari dakwaan pencabulan yang dilayangkan oleh jaksa sudah tuntas atau jaksa melakukan upaya banding. Tapi kenyataannya, jaksa mengirim berkas itu kembali ke pengadilan agar disidangkan kembali dengan perkara dugaan kekerasan terhadap psikis.

"Kita cek ternyata benar, memang ada pelimpahan lagi dalam perkara yang sama, ini jelas sudah menyalahi karena pelimpahan itu tidak sesuai Pasal 156 KUHAP ayat 3 dan 4 dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, inilah intinya dari poin keberatan kita," tuturnya.

Tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai Abdul Hadi Nasution, dapat menerima eksepsi secara seluruhnya.

"Kita meminta dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, dan menyatakan batal surat dakwaan penuntut umum pada 22 Desember 2022 yang diganti menjadi dakwaan 26 Mei 2023 mendatang, serta membebankan biaya perkara kepada negara," terangnya.

Terpisah, Kasubsi Kejaksaan Negeri Medan Pantun Simbolon ketika dikonfirmasi mengaku, pelimpahan berkas perkara itu sudah tepat dan tidak ada yang menyalahi aturan atau hukum.

Jadi, untuk berkas pencabulan yang sempat dikirim itu bukan tuntutan melainkan masih penetapan. Sehingga, berkas itu dikembalikan oleh hakim. Selanjutnya, pihak kejaksaan melimpah kembali berkas perkara itu dijadwalkan persidangan kembali.

Baca Juga: Pelajar Diduga Diancam dan Diperkosa Kini Hamil 5 Bulan, Polrestabes Medan Diminta Segera Bertindak

"Jadi, tidak ada yang melanggar dalam proses yang dilakukan oleh tim kejaksaan dalam menangani perkara itu," terangnya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Medan Emanuel Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku, saat ini perkara itu sedang bergulir.

Kita ikuti saja perkembangannya perkara dimaksud, karena majelis hakim pasti akan mengambil kesimpulannya nanti. Kita tidak bisa berkomentar dalam suatu perkara yang sedang bergulir atau berjalan," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS