Oknum Pengacara Dilapor Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 21 Desember 2022  /  9:52 pm

Korban dugaan penipuan dan penggelapan (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya ketika berada di Mapolrestabes Medan. Foto: Dokumen pengacara

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang oknum pengacara berinisial MBP, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya berinisal RD.

Oknum pengacara itu dilaporkan oleh korban bersama kuasa hukum korban bernama Paul J J Tambunan dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara. Korban diduga sudah memberikan uang kepada terlapor untuk pengurusan sertifikat tanah. Tapi tidak tuntas.

"Rp 40 juta uang diduga sudah diberikan, tapi tidak selesai. Bukan hanya tidak selesai, dana tidak kembali," ungkapnya, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Hina Istri Teman dengan Sebutan Wanita Malam, Pemuda Tewas Dilempar Batu

Baca Juga: Pelaku Curanmor 10 TKP di Surabaya Ditangkap Polisi

Diakui Paul, dugaan penipuan itu terjadi di tahun 2019. Sedangkan laporan pengaduan dibuat 3 Desember 2022 kemarin. Informasi yang dihimpun, MBP adalah seorang pengacara yang sering beraktivitas di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Jadi. Kasus ini sudah berjalan di Polrestabes Medan. Pelapor sudah diperiksa, kami berharap agar kasus ini cepat dituntaskan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa mengaku sudah menerima adanya pengaduan dan pihak pelapor.

"Masih kami selidiki, pelapor atau pihak korban sudah kami lakukan pemeriksaan. Nantinya, sejumlah saksi akan kami lakukan juga pemeriksaan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS