Hina Istri Teman dengan Sebutan Wanita Malam, Pemuda Tewas Dilempar Batu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 21 Desember 2022
0 dilihat
Hina Istri Teman dengan Sebutan Wanita Malam, Pemuda Tewas Dilempar Batu
Korban ketika diberikan perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Medan. Foto: Humas Polsek Percut Sei Tuan

" Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, mengamankan Alfred Meyer Sihotang yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan Joni Pranata Simajuntak yang diketahui berusia 29 tahun meninggal dunia "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, mengamankan Alfred Meyer Sihotang yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan Joni Pranata Simajuntak yang diketahui berusia 29 tahun meninggal dunia.

Insiden penganiayaan itu terjadi Jalan Mandala, Simpang Pukat VI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan ketika dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya penangkapan dan kejadian itu.

Baca Juga: Pelaku Curanmor 10 TKP di Surabaya Ditangkap Polisi

"Pelaku sudah kami amankan berdasarkan adanya laporan pengaduan dari ibu korban. Lokasi kejadian itu tidak jauh dari kediaman korban," kata Agustiawan, Rabu (21/12/2022).

Diakuinya, insiden kejadian itu berlangsung Senin (19/12/2022) sekira pukul 19:30 WIB. Di saat itu, keduanya atau korban dan pelaku sempat berkelahi.

"Karena kesalahpahaman, keduanya berkelahi. Selanjutnya, korban lari dan dikejar oleh pelaku. Kemudian, pelaku melempar korban dengan batu yang terbuat dari semen (bukan batu bata). Korban langsung tersungkur," tambahnya.

Setelah terjatuh, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah yang tidak begitu jauh dari lokasi kejadian oleh keluarga dan warga sekitar lokasi.

"Namun nahas, korban meninggal dunia. Sedangkan ibu korban langsung membuat laporan pengaduan. Berdasarkan pengaduan itulah, lalu keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, pelaku kami amankan. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," terangnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora menambahkan, motifnya karena sakit hati. Korban sering menghina atau mengejek istri pelaku.

"Korban mengejek istri pelaku sebagai wanita malam, sehingga pelaku menjadi dendam. Ketika pelaku dan korban bertemu, mereka langsung berkelahi," ucapnya.

Pelaku diamankan satu hari setelah kejadiannya itu. Dia diamankan di tempat persembunyian di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Cari Bukti Kasus Wakil Ketua DPRD

"Korban dan pelaku serta istri pelaku itu berteman. Kerja di pabrik roti, jadi karena ucapan korban itulah membuat dia sakit hati. Pelaku diamankan Selasa (20/12/2022) kemarin. Dia ditangkap saat akan melarikan diri ke kampung halamannya sekitar Tanah Karo. Jika kami terlambat, pasti pelaku akan melarikan diri itu," ungkapnya.

Diakui Japri Simamora, kondisi korban mengalami luka lecet pada dahi kanan, luka robek pada alis kanan,  luka robek pada dahi kanan, luka lecet pada pipi kanan, luka lecet pada bahu kanan, luka memar pada dada kanan.

"Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Pirngadi Medan, setelah mendapatkan perawatan pertama di Rumah sakit Muhammadiyah, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pirngadi. Pelaku saat ini telah kami amankan dan dia akan mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga