Pelaku Curanmor 10 TKP di Surabaya Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 21 Desember 2022
0 dilihat
Pelaku Curanmor 10 TKP di Surabaya Ditangkap Polisi
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam sedang memberikan penjelasan terkait penangkapan pelaku curanmor 10 TKP di Surabaya. Foto: Ist.

" Pelaku curanmor 10 tempat krjadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Surabaya, diamankan Satreskrim Polsek Tegalsari Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku curanmor 10 tempat krjadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Surabaya, diamankan Satreskrim Polsek Tegalsari Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Surabaya, Imam Mustolih mengatakan, dalam ungkap kasus tersebut diamankan tersangka bernama SB (26) warga Sombo Surabaya dan RR (25) warga Gadukan Surabaya.

"Untuk modusnya, para tersangka dengan berboncengan melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak rumah kunci motor milik korban," jelasnya di Mapolsek, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Cari Bukti Kasus Wakil Ketua DPRD

Imam mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ada laporan curanmor di wilayah Wonorejo Surabaya, di mana saat itu para pelaku berusaha mengincar salah satu kendaraan korban.

"Pelaku mondar-mandir untuk mencari korban. Begitu terpantau para pelaku, salah satu pelaku mendekati motor korban dan salah satu dari mereka merusak rumah kunci dari motor korban," jelasnya.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo menambahkan, sayangnya aksi dari para pelaku tersebut terpergok korban sehingga korban berteriak maling.

"Karena terpergok korban, para pelaku berusaha kabur dari kejaran massa," jelasnya.

Untungnya, lanjut Marji, anggota tim Opsnal  Polsek Tegalsari sedang melakukan patroli hingga akhirnya bisa menangkap para pelaku.

Baca juga: Dua Nelayan Hilang Saat Melaut di Kolaka Utara Ditemukan Selamat

"Dari catatan kami, para pelaku ini sudah beraksi di 10 tempat di Surabaya," jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain kunci T, sepeda motor sarana menjalankan aksi dan sejumlah kunci T lainnya.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan kepada keduanya yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga