Oknum Perwira Terlibat Narkoba Bakal Dihukum Mati

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 26 Oktober 2020  /  5:20 pm

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Perwira Polisi yang kedapatan terlibat narkoba bakal terancam hukuman mati jika terbukti bersalah di Pengadilan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, jika pimpinan Polri tak mentolerir jika ada anggota yang terlibat narkoba.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang, dia tahu hukum," ungkap Argo dalam keterangan Persnya, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya, oknum Polisi berinisial IZ (55), berpangkat Kompol yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ditangkap bersama seseorang bernama HW (51) karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram.

Baca juga: Pemulung Temukan Mayat di Sungai Diduga Terbunuh

Penangkapan Kompol IZ terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Riau berlangsung dramatis pada Jumat (23/10/2020) malam.

Para pelaku yang kedapatan membawa sabu seberat 16 kilogram mencoba kabur dari tangkapan Polisi. Karena pelaku melawan, Polisi pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan.

Seluruh pelaku akan diganjar dengan hukuman berat. Pelaku diancam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

TOPICS