Polisi Tahan Anak Mantan Bupati Langkat Sumut Dewa Perangin-angin, Ini Kasusnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 08 April 2022
0 dilihat
Polisi Tahan Anak Mantan Bupati Langkat Sumut Dewa Perangin-angin, Ini Kasusnya
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian soal dugaan penyiksaan tahanan dalam kerangkeng khusus manusia. Foto: Humas Polda Sumut

" Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan Dewa Perangin-angin (DP), anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan Dewa Perangin-angin (DP), anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Ia ditangkap atas kasus dugaan penyiksaan dan penganiayaan terhadap tahanan selama di dalam kerangkeng khusus manusia.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra membenarkan adanya penahanan terhadap Dewa Perangin-angin atas insiden tewasnya tahanan di kerangkeng khusus milik TRP.

"Iya, ada 9 orang tersangka. 8 orang resmi kami tahan, termasuk DP," ungkap Panca, kepada awak media, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Tahanan di Kerangkeng Milik Eks Bupati Langkat Diduga Tewas Disiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

8 tersangka yang resmi ditahan selain DP adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Seluruhnya ditahan di dalam rumah tahanan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.

"Ditahan selama 20 hari ke depan per hari ini, penyidik akan terus dituntut untuk tepat waktu dalam menyelesaikan perkara tersebut. Meskipun masih ada hal-hal yang belum kita temukan, kita sepakat ini harus menyelesaikan perkara utamanya,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, satu dari 9 pelaku merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Khusus, Mantan Bupati Langkat Jadi Tersangka

"Jadi TRP merupakan tahanan KPK, selama ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di gedung KPK. Karena TRP menjalani proses hukum di sana, untuk kasus ini menunggu yang bersangkutan selesai menjalankan proses hukum di KPK," ungkapnya.

Menurut Hadi, pelaku dipersangkakan melanggar tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 pasal 7 pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Mereka juga dipersangkakan melanggar pasal 333 KUHP pasal 351 pasal 352 dan 353 penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP. Kasus ini juga masih dikembangkan oleh rekan rekan penyidik," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga