Oknum Polisi Dilapor ke Mabes Polri, Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sabu 12 Kg
Reporter Medan
Kamis, 18 Mei 2023 / 6:38 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum M Yakob yang merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, melaporkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, atas dugaan pengelapan barang bukti hasil tangkapan.
Tak tanggung-tanggung, dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 12 kilo gram. Atas itulah, tim kuasa hukum M Yakob membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Iya benar, ada beberapa orang dilaporkan dugaan penggelapan narkotika jenis sabu. Pokoknya yang menangani penangkapan terhadap M Yakob," ucap tim kuasa hukum M Yakob, Safaruddin kepada media, Kamis (18/5/2023) siang.
Baca Juga: Aneh, Kader Demokrat Kota Medan Tersangka Aniaya Mantan Mertua Tak Ditahan Polisi
Pengaduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang dilaporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan.
"Jadi, penangkapan Yakob 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Yakob pun menunjuk narkotika yang ada di kediaman Syafrizal, suami adik perempuannya berinisial EM. Sesampainya di lokasi, polisi mendapati dua karung berisi sabu," kata Safarudin.
Saat narkoba itu ditemukan di rumahnya, Syafrizal tidak ada dan sampai kini masih menjadi buronan. Berdasarkan pengakuan Yakob, barang bukti yang diamankan ada 32 Kg dari rumah Syafrizal itu.
Selanjutnya, Yakob dibawa menuju ke Polda Sumatera Utara, namun sebelum sampai. Dia diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara. Di situ Yakob diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 Kg saat membuat BAP.
"Yakob diancam untuk mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu hanya 20 Kg. Berdasarkan itulah, lalu kami laporkan seluruh petugas yang menangani kasus ini. Kami minta, pimpinan Polda Sumatera Utara dan di Divisi Propam Mabes Polri ini melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini," terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah adanya dugaan pengelapan itu.
"Kasus narkotika atas nama tersangka Yakob sudah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara ke kejaksaan Negeri Medan. Kasusnya sudah P21, tersangka dan barang bukti narkoba 20 Kg sudah diserahkan ke sana (kejaksaan)," kata Hadi Wahyudi.
Baca Juga: Terpantau CCTV, Tiga Pelaku Begal Motor Sadis Diamankan Polisi
Mengenai adanya laporan yang dilayangkan pihak kuasa hukum tersangka, Hadi mengaku itu merupakan hak dari setiap warga negara.
"Tidak apa-apa membuat laporan, itukan memang hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Nanti, tim dari penerimaan pengaduan masyarakat yang dilakukan pihak kuasa hukum tersangka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturannya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS