Oknum PPPK Bombana Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tak Ditahan, Polisi: Kesepakatan Gelar Perkara
Reporter
Selasa, 28 Oktober 2025 / 5:32 pm
Satreskrim Polresta Kendari menangguhkan penahanan terhadap FA, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FS. Foto: Hamlin/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari memberikan penjelasan terkait alasan penangguhan penahanan terhadap FA, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
FA yang diketahui sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 29 September 2025) lalu.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh kepolisian, FA diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sepupunya sendiri yakni perempuan berinisial FS (25).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan bahwa penangguhan penahan diputuskan berdasarkan permohonan yang telah diajukan oleh tersangka dan disepakati dalam gelar perkara.
Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tahanan BNNP Sultra, CCTV Rusak dan Tangan Korban Terikat Tali
"Beberapa kriteria dari ajuan permohonannya (FA) disepakati hasil gelar perkara dapat ditangguhkan (penahanan) dan tersangka kooperatif saat dipanggil," kata Malau kepada telisik.id melalui pesan Whatsapp, Selasa (28/10/2025).
Meski begitu, Malau mengatakan bahwa pihaknya mewajibkan kepada tersangka untuk melakukan pelaporan secara rutin. "Wajib lapor hari Senin dan Kamis," kata Malau.
Ketika ditanya terkait tanggapan kepolisian terhadap protes yang diajukan oleh keluarga korban atas penangguhan terhadap tersangka, Malau menjawab bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang dijamin undangan-undang.
"Itu merupakan hak tersangka sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) ada hak-hak tersangka," jelas Malau.
Proses hukum kasus ini telah sampai pada pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan penyidik masih menunggu balasan dari pihak kejaksaan.
"Kami menunggu penelitian dari JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Malau.
Sebelumnya, kuasa hukum korban FS, Abdul Rahman, mengatakan bahwa keluarga korban merasa keberatan jika tersangka tidak ditahan. Ia menyebut penangguhan penahanan terhadap tersangka FA menimbulkan pertanyaan besar bagi kelurga korban.
"Sekarang kan kelurga bertanya-bertanya, kenapa tersangka itu tidak ditahanan, masih berkeliaran bebas, masih masuk kantor," kata Rahman kepada telisik.id melalui pesan whatsapp, pada Selasa (21/10/2025) lalu.
Menurut Rahman, seharusnya kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka FA. Sebab, kata Rahman, secara ketentuan ancaman hukuman terhadap FA lebih dari 5 tahun penjara.
"Sebaiknya tersangka itu ditahan, karena ini kasus menyangkut kekerasan tindak pidana seksual dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak supaya ada efek jera," jelas Rahman.
Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kolaka Nyamar Anggota TNI Peras Wanita di Kendari Rp 210 Juta Usai VCS
Kasus ini dilaporkan oleh korban FS di Polresta Kendari pada April 2025 lalu. Kepada telisik.id, FS bercerita bahwa FA telah berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak 10 tahun lalu, yakni 2015 hingga tahun 2022.
FS mengaku pertama kali mendapat kekerasan seksual dari FA ketika dirinya masih duduk di bangku SMP dan belum mengalami menstruasi.
Menurut FS, selama bertahun-tahun ia hidup dalam tekanan dan ancaman. Setiap kali menolak, FA mengancam akan menabraknya dengan motor atau membunuhnya jika mengadu ke orang tua.
Diketahui, saat itu FA tinggal di rumah korban selama menempuh pendidikan di Kota Kendari. Dengan dalih ingin kuliah, FA tinggal satu atap dengan korban dan orang tuanya dan dibiayai penuh oleh keluarga korban sembari membantu kerja di rumahnya. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS