Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Perairan Buton Utara

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Selasa, 11 Juli 2023
0 dilihat
Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Perairan Buton Utara
Petugas Ditpolair dan Dinas Kehutanan Buton Utara saat melakukan pengecekan barang bukti dan kapal kayu yang berhasil diamankan. Foto: Ist.

" Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di perairan Kabupaten Buton Utara "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di perairan Kabupaten Buton Utara. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan pengangkutan kayu ilegal dengan menggunakan kapal kayu.

Dari keterangan Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Direktur Polisi Perairan Polda Sulawesi Tenggara, pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 18.40 Wita, personel Ditpolair Markas Unit Buton Utara melakukan patroli rutin di perairan tersebut. Hasil patroli membawa petugas pada penemuan sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu campuran.

"Seperti biasa, anggota kami melakukan patroli rutin, dan menemukan sebuah kapal kayu yang sedang memuat kayu, dan kayu tersebut tidak memiliki dokumen," ungkap Andi Adnan Syafruddin.

Petugas berhasil mengamankan nakhoda kapal yang diidentifikasi dengan inisial LB beserta enam anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 m³ yang menjadi bagian dari muatan kapal.

Baca Juga: Polhut Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara Amankan Kayu Ilegal Hasil Tebang Liar

Andi Adnan Syafruddin menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dengan Nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid.

Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Sementara itu, dari keterangan LB, muatan kapal tersebut akan dibawa menuju Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Terduga Nelayan Pembom Ikan Ditangkap Ditpolairud Nusa Tenggara Timur

"Semua muatan kayunya akan kami kirim ke Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.

Para pelaku diduga telah melanggar pasal 88 ayat 1 huruf a jo pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nakhoda kapal, LB, dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga untuk generasi mendatang. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga