Operasi ASAP Bea Cukai Kendari Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Uang Negara Rp 3,1 Miliar Diselamatkan

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 25 Juli 2026  /  11:02 am

Petugas Bea Cukai Kendari, melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman keras tanpa pita cukai. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Bea Cukai Kendari mengintensifkan penindakan barang kena cukai ilegal melalui Operasi ASAP dengan menyita jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras ilegal.

Bea Cukai Kendari terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan minuman keras, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Selama pelaksanaan Operasi ASAP yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 15 Juli 2026, Bea Cukai Kendari mencatat 42 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal di wilayah kerjanya.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 401.580 batang rokok ilegal serta 180,2 liter minuman keras ilegal. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 693.904.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 463.813.000.

Secara keseluruhan, sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari telah melaksanakan 201 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai di berbagai daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penindakan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, meliputi Kota Kendari sebanyak 96 kali, Kota Baubau 36 kali, Kabupaten Muna 14 kali, Kabupaten Konawe 13 kali, Kabupaten Konawe Selatan 13 kali, Kabupaten Bombana enam kali, Kabupaten Buton Utara enam kali, Kabupaten Buton Selatan lima kali, Kabupaten Buton tiga kali, Kabupaten Buton Tengah tiga kali, Kabupaten Kolaka tiga kali, serta Kabupaten Muna Barat dua kali penindakan.

Baca Juga: Bea Cukai Kendari Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 4,1 Miliar

Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter minuman keras ilegal.

Nilai barang hasil penindakan selama periode tersebut mencapai Rp 4.869.045.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 3.118.805.000.

Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Kendari juga mencatat kontribusi penerimaan negara melalui penerapan sanksi administrasi di bidang cukai atau Ultimum Remedium.

Nilai sanksi administrasi yang berhasil dipungut mencapai Rp 447.857.000 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai Kendari menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.

"Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal," demikian keterangan tertulis Bea Cukai Kendari, Sabtu (25/7/2026).

Ke depan, Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, serta penindakan berbasis informasi intelijen guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara.

Selain penegakan hukum, instansi tersebut juga akan terus mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai.

"Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, serta penindakan berbasis informasi intelijen guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal," demikian keterangan Bea Cukai Kendari.

Baca Juga: Bea Cukai Keliling Dorong Hilirisasi Nontambang Percepat Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Tenggara

Melalui pengawasan dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, persaingan yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, serta optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Kendari juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

"Bea Cukai tidak pernah mengadakan pengumpulan uang, iuran, sumbangan, atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat di luar mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bea Cukai Kendari.

Masyarakat diminta tidak menindaklanjuti permintaan uang yang mengatasnamakan Bea Cukai melalui telepon, pesan singkat, media sosial, maupun saluran lainnya. Apabila menemukan dugaan penipuan, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum. (D-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS