Bea Cukai Kendari Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 4,1 Miliar
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 31 Juli 2025
0 dilihat
Bea Cukai Kendari melibatkan Denpom XIV/3 melakukan operasi penyitaan rokok ilegal ke beberapa toko-toko, Kamis (31/7/2025). Foto: Ist.
" Bea Cukai Kendari mensita jutaan batang rokok ilegal dalam operasi pasar bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 pada Kamis (31/7/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID – Bea Cukai Kendari mensita jutaan batang rokok ilegal dalam operasi pasar bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 pada Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengawasi dan memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) illegal, termasuk rokok illegal, yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran BKC ilegal di Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu.
Baca Juga: Derita Ojek Pangkalan Akibat Menjamurnya Ojol di Kota Kendari
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal mulai dari distribusi sampai ke kios dan toko-toko.
Tak hanya menindak secara langsung, operasi ini juga menjadi upaya preventif sebagai sarana edukasi, sosialisasi, dan peringatan bagi para pedagang atau konsumen agar tidak memperjualbelikan barang ilegal.
Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
“Dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis.
Nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.191.241.000, dengan nilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400, dan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000.
“Angka ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC (barang kena cukai) ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” terang Mukhlis.
Baca Juga: Siswa S3 MTsN 1 Kendari Cetak Prestasi Gemilang di Kejuaraan Karate dan Taekwondo
Bea Cukai Kendari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
“Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” jelas Mukhlis. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS