Orderan Sepi, Driver Ojol di Surabaya Nekat Edarkan Sabu
Reporter Surabaya
Selasa, 01 November 2022 / 4:16 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara orderan sepi sebagai driver ojek online (Ojol), membuat HG (45), warga Surabaya nekat menjadi pengedar merangkap kurir narkoba.
Barang haram tersebut dijual di wilayah Surabaya dan sekitarnya, terlebih di daerah Dukug Kupang Timur Surabaya.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada polisi, terkait adanya peredaran narkoba lobi hotel tersebut," jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samamonasa Marunduri di kantornya, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Hanyut di Sungai Deli, Pemuda Ini Ditemukan Tewas
Daniel mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, kepada petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga informasi tersebut yang mengarah pada tersangka HG.
"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, pada Senin 3 Oktober 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya," katanya.
Daniel mengungkapkan, selain mengamankan tersangka HG, polisi juga menyita barang 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, serata 1,33 gram beserta bungkusnya, satu dos bekas rokok gudang garam dan 1 HP Android.
Baca Juga: Alumni Mahasiswa IAIN Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Temukan Obat-obatan
"Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka HG merupakan kurir sabu yang mendapatkan narkotika dengan cara membeli dari seseorang bernama DSY (Tertangkap) dengan harga per gramnya Rp 1.000.000," ungkap Daniel.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Mohammad Fakih menambahkan, tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang Giant Jalan Diponegoro Surabaya, barang haram sabu tersebut dengan maksud serta tujuan untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan diancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin