Akun Facebook Diduga Penyanyi Karo Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 23 Oktober 2023
0 dilihat
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara tempat laporan dugaan pencemaran nama baik wanita Karo diproses. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Pemilik akun Facebook Nella atau diduga pemiliknya adalah Nella Boru Bukit, seorang penyanyi berparas cantik, resmi dilaporkan ke Markas Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Pemilik akun Facebook Nella atau diduga pemiliknya adalah Nella Boru Bukit, seorang penyanyi berparas cantik, resmi dilaporkan ke Markas Polda Sumatera Utara.
Akun itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Sosok yang melapor Nella adalah Melsiana Eka sari Boru Ginting.
Kepada awak media, pelapor mengaku, nama baiknya menjadi tercemar karena adanya postingan Nella.
"Jadi, terlapor ini menyebut dalam poster itu toko emas saya kaleng-kaleng. Bahkan, dalam postingan itu akun tersebut menampung kwitansi merek toko," ungkapnya kepada awak media, Senin (23/10/2023) petang.
Menurut Melsiana, postingan diunggah terlapor sejak 2 September 2023 dan masih terlihat sampai saat ini.
Baca Juga: Dua Remaja Aniaya Tuna Wisma Demi Rokok
"Jujur saya sampaikan, dampak informasi tidak benar dan pencemaran nama baik itu sangat sangat merugikan saya dan keluarga," tuturnya.
Kemudian, wanita ini menjelaskan, usaha toko perhiasan H Milala yang di kelola selama 20 tahun itu menjadi tercemar dan dampaknya sepi dari pembeli.
"Selama dua puluh tahun kami berjualan, toko kami tidak pernah bermasalah dengan pelanggannya. Baru ini kejadian, dugaan saya itu sudah direncanakan terlapor. bahkan saya menduga terlapor memiliki maksud tertentu," tambahnya.
Tak hanya keterpurukan ekonomi, wanita ini juga membeberkan mental dan psikologi ke empat anaknya ikut terkena imbas dalam kasus ini.
"Mental dan juga psikologi empat anak-anak saya tertekan. Mereka malu karena mendengar informasi tidak benar tersebut beredar luas," sebutnya.
Diakuinya, perkara ini sudah satu bulan 13 hari masih dalam tahap penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/ 558/IX/ 2023/ Ditreskrimsus, tertanggal 19 September 2023.
"Laporan pengaduan saya ditangani oleh penyidik bernama Kompol Ananda P Silaen dan Aipda Jedwin P Nababan, sesuai tertuang dalam surat SP2HP. Semoga kasusnya segera diungkap tuntas," ucapnya.
Lalu, Melsi pun mengungkapkan kronologi kejadian yang sebenarnya untuk membuktikan kasus yang ia laporkan ke Polda Sumatera Utara.
"Saya tegaskan saya ini perempuan ibu empat anak, di sinilah saya sebutkan semua informasi yang diunggah terlapor di akun Facebook Nella (Nella br Bukit) itu tidak benar. Dia menulis cincin suasa dibeli kakaknya padahal dialah sendiri yang membeli itu," akunya.
Bahkan di Facebooknya itu, terlapor juga menuliskan emas jualan toko pelapor kaleng-kaleng. Sehingga membuat pembeli dan pelanggan tidak percaya lagi sama toko korban.
"Setelah ini viral, apa yang ia tulis semuanya dalam bahasa karo dan untuk membuktikannya itu tidak benar, maka saya resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara. Agar terungkap," jelasnya.
Ibu Rumah tangga yang akrab disapa mak Ina itu kembali bercerita soal kronologi awal yang sebenarnya.
Menurut dia, terlapor membeli cincin suasa pada 24 Agustus 2021, dengan total harga Rp 3.816.000.
Waktu pembelian awal, terlapor datang membeli cincin. Di situ korban sudah menjelaskan kepada terlapor. cincin suasa itu akan dipotong biaya atau ongkos yang mahal jika saat dijual kembali.
"Lalu saya juga pesan kami tidak akan terima kembali jika cincin sudah dimodifikasi dan sudah diisi (ilmu/pegangan). Itu pesan saya," ucapan.
Setelah kedua pihak sepakat, transaksi jual beli pun terjadi yang dilengkapi dengan surat. Hingga Dua tahun berlalu, Jumat, 1 September 2023 terlapor datang kembali ke toko. Kedatangannya itu untuk menjual kembali cincin suasa tersebut.
"Di Jumat itu, terlapor datang bersama temannya dan mengatakan mau menjual cincin suasa itu. Pas itu, dia ngaku disuruh pendeta untuk membakar atau membuang cincin suasa tadi, karena sudah diisi. Tapi terlapor mengaku sayang dan dia mau menjual kembali," kata Melsi.
Lalu pelapor menolak untuk menerima cincin itu kembali sesuai dengan kesepakatan.
"Saya jawab, saya tidak mau menerima kembali cincin suasa itu. Sesuai kesepakatan, cincin sudah diisi dan juga sudah di modif. Saya pun tidak mau ambil resiko dari cincin suasa berisi itu," ujarnya.
Selanjutnya, 2 September 2023 atau hari Sabtu , terlapor datang kembali bersama kawannya dan sambil melakukan video. Korban juga menolak untuk menerima cincin itu.
Baca Juga: Pj Bupati Bombana Mangkir Pemeriksaan Kejati Sulawesi Tenggara Soal Pembanguan Jembatan Cirauci Buton Utara
"Saat itu terlapor pun terus memaksa bahkan seolah mau memancing saya emosi karena saya sudah divideokannya . Tapi saya tidak lakukan itu. Saya masih terus mengalah dan menjelaskan ulang kesepakatan bersama sebelumnya. Bahkan Saya sarankan agar dia melapor ke Polisi jika merasa ditipu. Namun terlapor tidak membuat laporan polisi malah memviralkannya lewat postingan Facebooknya," tambah pelapor.
Karena situasi terus begitu, korban menyarankan dan memberi uang Rp 800 ribu kepada terlapor sebagai tanggung jawabnya, namun tak menerima cincin suasa itu. Cincin suasa tetap untuk terlapor. Laporan korban tertuang sesuai dengan nomor LP/ STTLP/ B/ 1083/ IX/2023/ SPKT/ Polda Sumut/tertanggal 10 September 2023.
"Tapi mereka tidak mau, mereka pergi dan akhirnya saya dapatkan postingan ini. Lalu saya laporkan terlapor, saya berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan saya," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi sejumlah media membenarkan terkait LP tersebut.
"Jadi laporan pengaduan sudah diterima dan sedang proses penyelidikan. Saat ini di tangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Untuk pemeriksaan sejumlah saksi, itu masih akan dijadwalkan oleh tim yang menangani perkara ini. Mohon bersabar ya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS