Pangkalan LPG Subsidi Dilarang Jual ke Pengecer, Disperindag Sultra Perketat Pengawasan
Reporter
Senin, 03 Februari 2025 / 9:40 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Pertamina memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Pengetatan pengawasan ini menyusul aturan baru dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) yang mulai berlaku per 1 Februari 2025.
Aturan tersebut secara tegas melarang pangkalan resmi menjual LPG subsidi kepada pengecer, memastikan bahwa gas bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, La Ode Muh. Fitrah Arsyad, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran.
Baca Juga: Pengetatan Distribusi LPG 3 Kg di Sultra, Pembelian Wajib Gunakan KTP
“Kami bersama Pertamina sudah melakukan sidak di beberapa pangkalan di Kota Kendari pada hari Sabtu lalu. Ada tujuh pangkalan yang kami kunjungi untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Penjualan gas bersubsidi harus langsung ke masyarakat dan UMKM, tanpa perantara pengecer,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Disperindag Sultra akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan ini. Meski secara aturan pengecer sudah tidak diperbolehkan, La Ode Fitrah mengakui masih ada kemungkinan pengecer yang tetap beroperasi.
Disperindag bersama Pertamina akan terus mengingatkan agen dan pangkalan untuk lebih teliti dalam memverifikasi KTP atau tanda pengenal pembeli.
“Kalau ada agen yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), tentu akan ada teguran dari Pertamina maupun Disperindag. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan Pertamina untuk selalu mengawasi distribusi LPG bersubsidi,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Disperindag dan Pertamina telah menyepakati untuk melakukan pengawasan rutin, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.
Selain itu, koordinasi dengan Satgas Pangan juga dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi ke luar daerah.
Baca Juga: Ratusan Handphone Hasil Razia di Lapas Kendari Dimusnahkan
Terkait pembelian LPG 3 kg, La Ode Fitrah menjelaskan bahwa ada pembatasan jumlah yang bisa dibeli oleh rumah tangga dan pelaku UMKM dalam sekali transaksi.
“Setahu saya, aturan pembelian maksimal adalah dua tabung dalam sekali transaksi. Jika sudah habis, mereka bisa membeli lagi, tetapi tetap di pangkalan resmi,” jelasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi di Sulawesi Tenggara lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Masyarakat dan pelaku usaha kecil pun diimbau untuk membeli gas langsung dari pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai dengan ketetapan pemerintah. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS