Panitia Pilkades Buton Utara Dinilai Keluarkan Keputusan Kontradiktif Atas Peraturan Bupati

Aris

Reporter Buton Utara

Selasa, 19 Juli 2022  /  8:58 pm

Surat keputusan yang dikeluarkan pihak panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Buton Utara terhadap sengketa Pilkades Bubu Barat diduga bertentangan dengan peraturan bupati. Foto: Aris/Telisik

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Surat keputusan yang dikeluarkan pihak panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Buton Utara terhadap sengketa Pilkades Bubu Barat, diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang proses dan tahapan Pilkades.

Pasalnya, gugatan calon kepala desa nomor urut 2 atas nama Firman, setelah dilakukan kajian oleh panitia kabupaten dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil. Padahal dalam pengajuan gugutan itu pihak penggugat mengacu pada Perbup.

Dalam surat keputusan panitia tertanggal 18 Juli yang ditandatangani Mohammad Amaluddin Mokhram selaku ketua panitia Pilkades kabupaten dijelaskan, dasar penolakan terhadap gugatan karena tidak memenuhi unsur formal dan materil.

Sementara dalam Perbup Buton Utara tersebut yang terdapat pada pasal 97 ayat 1 dijelaskan, apabila telah memenuhi unsur baik formal dan materil maka panitia wajib melaksanakan musyawarah atau penyelesaian sengketa tahapan/perselisihan hasil pemilihan kepala desa dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.

Pertanyaannya kenapa dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat dengan menghadirkan para saksi dan calon kepala desa pada tanggal 7 Juli lalu kalau aduan Firman itu tidak memenuhi syarat formal dan materil.

Atas keputusan panitia yang kontradiktif dan bertentangan dengan Perbup tersebut, semakin terbuka lebar tabir kecurangan serta keberpihakan panitia dalam penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat sehingga, tidak dapat mengeluarkan keputusan yang adil.

Sumber informasi yang layak dipercaya di Sekretariat Daerah Buton Utara menyarankan, jika tidak puas dengan keputusan itu, maka penggugat dibolehkan untuk melakukan upaya lain dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saran tersebut sangat beralasan karena berdasarkan kronologis dan bukti-bukti di lapangan tentang penyelenggaraan perhitungan suara dalam Pilkades di Bubu Barat terdapat kesalahan yang dilakukan panitia.

Salah satunya adalah pengesahan surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali dan salah satunya berada di luar kotak gambar calon. Padahal dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 71 ayat 8 huruf F dijelaskan, coblosan di luar kotak gambar dinyatakan tidak sah atau batal.

Kejanggalan lain dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat itu adalah tidak adanya pembahasan soal sah tidaknya surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali dan di luar kotak.

Beberapa peserta yang diundang maupun yang menyaksikan dari luar ruangan jalannya penyelesaian sengketa menilai, forum musyawarah itu telah diseting untuk tidak mengangkat masalah surat suara yang dicoblos beberapa kali sesuai obyek atau materi gugatan, Firman.

Perkaranya kalau sampai itu dibahas dalam forum musyawarah maka akan ketahuan kinerja panitia di desa,  jika mereka tidak berpedoman pada Perbup dalam menjalankan tugasnya.

Akibat kejanggalan keputusan yang dikeluarkan panitia Pilkades kabupaten itu membuat ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bubu Barat, Kasrun angkat bicara.

Menurut Kasrun, saat musyawarah penyelesain sengketa Pilkades Bubu Barat,  dirinya selaku ketua BPD yang menyaksikan langsung perhitungan suara dan terjadinya perselisihan soal surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali itu, tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi pada saat rapat penyelesaian sengketa antara panitia kabupaten, panitia desa, calon kepala desa dan para saksi masing-masing calon, yang juga dihadiri oleh ketua BPD Bubu Barat dan Camat Kambowa, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Siapkan Sejumlah Agenda Perayaan HUT Ke-8

Termasuk panitia lain yang dianggap tidak mendukung calon tergugat tidak diberikan kesempatan oleh panitia kabupaten untuk memberikan klarifikasi.

"Panitia Pilkades dari desa yang dianggap tidak pro dengan keputusan ketua panitia desa yang mensahkan suara batal, tidak diberi kesempatan untuk mereka berbicara," ujar Kasrun, Selasa (19/7/2022).

Sementara itu Firman selaku calon kepala desa Bubu Barat yang mengajukan gugatan atas pengesahan surat suara yang batal sesuai Perbup itu mengaku, tidak puas dengan keputusan panitia kabupaten yang menolak gugatannya.

Menurut Firman, dalam penyelesaian sengketa itu panitia kabupaten diduga berpihak sehingga membenarkan hasil kerja panitia desa meskipun bertentangan dengan Perbup.

Atas keputusan yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan menindas orang lemah itu maka dia akan melakukan upaya hukum selanjutnya melalui PTUN.

Baca Juga: Insiden Polisi Tembak Polisi, Kapolri Resmi Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo

"Untuk melangkah ke proses selanjutnya memang butuh energi dan pengorbanan tatapi demi keadilan sebagai orang kecil saya siap lakukan," ujar Firman.

Dia menyadari, melawan kekuatan besar atau sistem yang tidak berpihak pada masyarakat kecil adalah berat. Tapi demi keadilan, wajib hukumnya untuk dicari supaya ke depan para pengambil kebijakan atau penyelenggara pemerintahan, dalam menjalankan tugasnya tidak malakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat kecil. (B)

Penulis: Aris

Editor: Kardin