Pastikan Keamanan Data Pribadi dalam Pengisian SPI 2024 KPK, Begini Panduan Terhindar Penipuan WhatsApp
Reporter
Jumat, 09 Agustus 2024 / 3:47 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kekhawatiran akan penipuan dan kebocoran data pribadi menjadi perhatian utama masyarakat dalam mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK memastikan bahwa seluruh proses pengisian SPI melalui aplikasi perpesanan WhatsApp telah dijamin keamanannya, baik dari segi legalitas maupun teknologi, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara tenang.
Dilansir dari kpk.go.id, Jumat (9/8/2024), SPI 2024 adalah inisiatif penting yang diluncurkan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas dan potensi risiko korupsi di berbagai instansi pemerintah.
Program ini dirancang untuk melibatkan tidak hanya pegawai pemerintah tetapi juga masyarakat pengguna layanan dan pakar yang terampil dalam mengevaluasi kinerja instansi pemerintah.
Dengan demikian, SPI menjadi alat yang komprehensif dalam menilai dan memperbaiki sistem pemerintahan serta kualitas layanan publik di Indonesia.
Baca Juga: Beauty Kendari Adakan Promo Menarik Spesial Kemerdekaan
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan integritas, SPI 2024 menggunakan platform WhatsApp sebagai salah satu sarana pengumpulan data.
Namun, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait dengan keamanan data pribadi dan risiko penipuan yang mungkin terjadi melalui platform tersebut.
KPK menyadari kekhawatiran ini dan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa proses pengisian SPI melalui WhatsApp aman dan dapat dipercaya.
KPK telah menetapkan beberapa nomor resmi untuk komunikasi terkait SPI 2024 dan nomor-nomor ini dilengkapi dengan tanda centang biru pada profil WhatsApp mereka. Tanda ini menandakan bahwa akun tersebut telah diverifikasi oleh WhatsApp dan merupakan akun resmi KPK.
Selain itu, pada profil WhatsApp SPI 2024, terdapat keterangan lengkap mengenai SPI dan tautan langsung ke situs resmi KPK yang semakin menegaskan keaslian akun tersebut.
Hal penting untuk diingat bahwa semua data yang dikumpulkan selama pengisian SPI dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Undang-undang ini menyatakan bahwa data yang diperoleh dari kegiatan statistik harus dirahasiakan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain untuk keperluan statistik.
Melalui jaminan ini, masyarakat dapat merasa aman dalam berpartisipasi dalam SPI tanpa perlu khawatir akan kebocoran data pribadi.
Dalam pelaksanaan SPI 2024, KPK tidak hanya bertujuan untuk mengukur tingkat integritas pemerintah tetapi juga sebagai upaya nyata dalam memerangi korupsi yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Partisipasi yang jujur dan objektif dari para responden sangat diharapkan untuk memberikan hasil yang akurat dan berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bagi masyarakat yang telah menerima pesan WhatsApp terkait pengisian SPI 2024, penting untuk memeriksa tanda centang biru pada profil pengirim dan memastikan bahwa nomor tersebut termasuk dalam daftar nomor resmi yang telah diumumkan oleh KPK.
Dengan mematuhi langkah-langkah ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam SPI dengan tenang, tanpa perlu khawatir akan risiko penipuan atau kebocoran data pribadi. (C-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS