DPRD Sultra Tetapkan Lima Raperda 2020

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 16 Oktober 2020
0 dilihat
DPRD Sultra Tetapkan Lima Raperda 2020
Suasana saat anggota Komisi 1 DPRD Sultra, Bustam selaku jurubicara menjelaskan lima buah Raperda hak prakarsa DPRD Sultra. Foto: Repro Diskominfo Sultra

" Teknis terkait itu dengan melibatkan perancang Perundang-Undangan dalam rangka melakukan penyempurnaan Raperda Hak Prakarsa DPRD Provinsi Sultra. "

KENDARI, TELISIK.ID – DPRD Provinsi Sultra telah mengesahkan lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) hak prakarsa tahun 2020 melalui rapat paripurna, pada Jumat (16/10/2020).

Anggota Komisi I DPRD Sultra, Bustam mengatakan, Badan Pembentukan Perda sebagai alat kelengkapan dewan yang bertugas menangani pembentukan sebuah peraturan daerah akan menyelaraskannya bersama unsur Pemerintah Daerah (Pemda), yang telah melakukan serangkaian proses kajian yang mendalam dan komprehensif.

“Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi, maka DPRD Sultra telah menetapkan Program Pembentukan Perda yang telah tertuang dalam surat keputusan DPRD Sultra Nomor 13 tahun 2019 tanggal 25 September 2019 tentang program pembentukan Perda Provinsi Sultra,” katanya.

Selain itu, Bustam yang juga merupakan Jubir Penjelasan Raperda ini menambahkan, subtansi surat keputusan DPRD tersebut memuat daftar urutan dan prioritas materi muatan Raperda. Program pembentukan Perda Sultra Tahun 2020 terdiri dari delapan buah Perda usulan Pemerintah Provinsi dan lima buah Raperda sebagai hak prakarsa DPRD Provinsi Sultra.

Baca juga: Sejumlah Masjid di Kendari Dapat Bantuan Al Qur'an

Ke lima buah Raperda hak prakarsa DPRD tersebut di antaranya adalah, pertama Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa Indonesia dan sastra daerah. Kedua, Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah provinsi. Ketiga, Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah. Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan kelima adalah Raperda tentang retribusi perizinan usaha budidaya perikanan laut.

Berdasarkan hal tersebut Bapem Perda sebagai leading sektor yang mengoordinasikan tahapan pembentukan Perda, telah melakukan sejumlah kajian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga harmonisasi bersama sejumlah instansi teknis terkait.

“Teknis terkait itu dengan melibatkan perancang Perundang-Undangan dalam rangka melakukan penyempurnaan Raperda Hak Prakarsa DPRD Provinsi Sultra,” jelasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga