Pedagang Kaki Lima di Pinggiran Kendari Beach Dibubarkan Polisi
Reporter
Jumat, 09 Juli 2021 / 9:22 am
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan pedagang kaki lima di sepanjang jalang pinggiran Kendari Beach (Kebi), jalan poros Bypass, dibubarkan oleh Polsek Kemaraya Kota Kendari, Kamis (8/7/2021) malam.
Pasalnya, hingga pukul 22.25 malam hampir di sepanjang jalan pinggiran poros Bypass Kendari masih terlihat puluhan warga duduk santai.
Pembubaran pedagang kaki lima yang masih buka hingga larut malam tersebut, dilakukan atas dasar instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 dan dan instruksi gubernur Sulawesi Tenggara nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.(PPKM) berbasis mikro atas pengendalian COVID-19.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Tim gugus COVID-19 telah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga Kota Kendari, bahwa pemberlakuan jam malam atau aktivitas warga hanya sampai pukul 19.00 malam.
Baca juga: Salat Idhul Adha di Muna Tetap Dilaksanakan di Mesjid
Baca juga: Bupati dan Kapolres Buton Sidak Pasar Pastikan Prokes COVID-19
Aturan tersebut mulai diterapkan pada Kamis malam. Namun hingga pukul 22.25, puluhan warga masih terlihat berkerumun, hingga pihak aparat kepolisian Polsek Kemaraya membubarkan dan menutup seluruh pedagang kaki lima di pinggiran poros jalan Bypass Kendari.
"Sesuai surat edaran Wali Kota Kendari, mulai malam ini kami melakukan sosialisasi secara persuasif kepada seluruh pedang maupun masyarakat, mulai dari wilayah Kendari Beach hingga Kemaraya," kata Kapolsek Kemaraya, Iptu Beny Kuncoro, S. Tr.K.
"Kami meminta untuk menutup dan membubarkan seluruh warga yang berkerumun, sambil berkoordinasi dengan pihak Polres dan Pol PP Kota Kendari, dan menyampaikan kepada seluruh pedagang agar besok malam sudah tidak ada lagi aktivitas pada pukul 19.00 malam," sambungnya.
Selain itu, jika masih masih ditemukan para pedagang yang membangkang, maka akan diadakan tindakan tegas oleh aparat Pol PP bersama pihak kepolisian. (A)
Reporter: Thamrin Dalby
Editor: Fitrah Nugraha