Pejabat Kemenag Deli Serdang Diperiksa Polisi Soal Dugaan keterangan Palsu
Reporter Medan
Jumat, 25 November 2022 / 8:32 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Meriah, Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, bernama Arisbat Sinulingga, Jumat (25/11/2022).
Pemeriksaan terhadapnya dikarenakan atas laporan Suranta Sembiring yang melaporkan Tohar, selalu Kepala KUA Gunung Meriah sebelumnya. Di mana, Tohar diduga mengeluarkan surat keterangan atau memberikan keterangan palsu dan merugikan pelapor.
Ketika dikonfirmasi, Arisbat Sinulingga membenarkan telah dilakukan pemeriksaan terkait laporan Suranta Sembiring.
Baca Juga: Dua Pemuda Ditikam saat Pesta, Satu Tewas
"Iya, saya barusan saja selesai dilakukan pemeriksaan. Terkait laporan Suranta, di mana Suranta melaporkan Tohar KUA Gunung Meriah sebelum saya menjabat," ungkapnya.
Diakuinya, permasalahan yang sedang dilaporkan oleh Suranta sudah ditangani oleh Subdit IV Renakta Unit V Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
"Mohon maaf, saya sedang ada kegiatan. Nanti kita sambung lagi ya," terangnya.
Terpisah, Kanit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Rudi A Lapian, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Arisbat.
"Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Bukan sebagai terlapor. Kasus ini masih terus diproses, mohon bersabar," ungkapnya.
Kemudian, perwira polisi ini menyebut. Akan memeriksa pihak lainnya, jika ada hubungan dalam proses penyelidikan yang sedang bergulir.
"Laporan saudara Suranta masih proses penyelidikan. Jadi, tahapan memenuhi sejumlah saksi," terangnya.
Baca Juga: Kabareskrim Angkat Bicara Soal Mantan Polisi Ngaku Setor Rp 6 Miliar Hasil Tambang
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Tohar mantan kepala KUA Gunung Meriah dilaporkan karena merugikan Suranta. Dia dilaporkan sesuai dengan surat nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 September 2022.
Adapun Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.
Surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 03 November 2021, sedangkan Tohar dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama di tahun 2015. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: KardinĀ
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS