Hukum Menggunakan Uang Pendaftaran Lomba sebagai Hadiah, Ini Penjelasan Ulama
Merdiyanto , telisik indonesia
Sabtu, 15 Agustus 2026
0 dilihat
Anak-anak mengikuti lomba memasukkan paku ke botol pada 17 Agustus. Foto: Repro liputan6.com
" Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak. Namun, panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan atau berbagai ajang kompetisi, sering muncul pertanyaan tentang hukum Islam terkait uang pendaftaran peserta lomba yang dijadikan sumber dana hadiah.
Para ulama dan lembaga keagamaan di Indonesia secara tegas menyatakan bahwa praktik tersebut haram karena mengandung unsur perjudian (qimar atau maisir).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa menyelenggarakan lomba pada dasarnya diperbolehkan (mubah).
Bahkan lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak. Namun, panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas Kiai Muiz Ali, mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, dikutip dari mui.or.id, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Hukum Potongan Rambut Qaza dalam Islam dan Penjelasan Haditsnya
Setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi termasuk kategori judi yang diharamkan.
Penjelasan serupa juga muncul dari keputusan Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama (NU) di Kediri tahun 1999.
Forum tersebut memutuskan bahwa lomba yang menarik uang pendaftaran dari peserta lalu menjadikannya hadiah termasuk judi. Sebaliknya, jika uang pendaftaran hanya digunakan untuk keperluan teknis atau operasional, maka tidak termasuk judi.
Dasar Hukum dari Ulama
Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa skema di mana seluruh atau sebagian besar peserta mengeluarkan uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan diberikan kepada pemenang, menciptakan kondisi “antara untung dan rugi”.
Ini sama dengan maisir yang diharamkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 90).
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Imam An-Nawawi dan ulama lain menjelaskan bahwa lomba berhadiah diperbolehkan secara ijma asalkan hadiah berasal dari pihak ketiga. Jika hadiah berasal dari iuran semua peserta, hukumnya haram, dilansir dari NU Online, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Hukum Bermain HP Saat Khotib Naik Mimbar Salat Jumat, Begini Penjelasannya
Solusi agar Lomba Tetap Halal
Para ulama memberikan beberapa jalan keluar praktis:
- Uang pendaftaran hanya digunakan untuk biaya operasional seperti perlengkapan, konsumsi, sewa tempat, sertifikat, honor juri, dan sejenisnya.
- Hadiah sepenuhnya diambil dari sponsor, donatur, kas RT/RW, bantuan pemerintah, atau pihak ketiga lainnya.
- Dalam sebagian pandangan, bisa diterapkan konsep muhallil, meski solusi paling aman adalah hadiah dari luar peserta.
Dengan demikian, lomba tetap bisa digelar meriah tanpa melanggar syariat. Masyarakat dan panitia diimbau untuk selalu memisahkan dana operasional dari dana hadiah agar acara tetap berkah dan terhindar dari praktik yang diharamkan. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS