Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Status dan Jadwal Resminya

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 30 September 2025  /  2:43 pm

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 segera berakhir, pelantikan resmi jadi tahap akhir yang ditunggu. Foto: Repro BKN.

JAKARTA, TELISIK.ID - Tahap akhir perjalanan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini memasuki babak yang paling ditunggu, yaitu pelantikan.

Setelah melalui rangkaian panjang mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga penetapan nomor induk, peserta akhirnya mendekati momen pengangkatan resmi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja melakukan penyesuaian jadwal agar proses pengangkatan berjalan lebih optimal. Penyesuaian ini diatur dalam Surat Plt.

Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025. Tujuannya agar instansi maupun individu yang terlibat memiliki cukup waktu menyelesaikan administrasi sebelum pelantikan digelar.

Rangkaian jadwal terbaru setelah penyesuaian mencakup:

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025

2. Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 28 September 2025

3. Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 30 September 2025

Melansi suara.com jaringan telisik.id, Selasa (30/9/2025), meski tahapan teknis sudah diperjelas, hingga saat ini BKN belum mengumumkan tanggal pasti pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK).

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Berpeluang Terima Kenaikan Gaji? Berikut Penjelasannya

Namun, merujuk pada alur jadwal yang ada, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Aturan pelantikan ini juga telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, di mana prosesi pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Itu bisa berupa pimpinan lembaga, menteri, gubernur, bupati, atau wali kota. Setelah nomor induk diterima, instansi wajib menyerahkan SK dalam waktu tujuh hari kerja.

Untuk mengetahui jadwal pelantikan, peserta diminta aktif memantau kanal resmi instansi masing-masing. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:

1. Situs BKD, BKPSDM, dan laman resmi instansi

2. Media sosial resmi instansi, seperti Instagram dan Facebook

3. Broadcast WhatsApp grup koordinasi instansi

4. Email yang digunakan saat pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Selain itu, ada beberapa ketentuan penting terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

Baca Juga: Surat Edaran Resmi Pakaian Dinas dan Atribut Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Berlaku Oktober

1. Pembatalan pengangkatan jika peserta mengundurkan diri, tidak menyerahkan dokumen tepat waktu, atau meninggal dunia.

2. Pemberian kuasa pengangkatan dapat dilakukan PPK kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan instansinya.

3. Pelantikan menjadi dasar masa kerja, artinya sejak prosesi tersebut, status pegawai resmi berlaku sesuai perjanjian.

Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, seluruh instansi diimbau memanfaatkannya untuk mempercepat penyelesaian administrasi. Peserta pun perlu terus memantau perkembangan agar tidak ketinggalan informasi penting menjelang pelantikan resmi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS