Surat Edaran Resmi Pakaian Dinas dan Atribut Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Berlaku Oktober
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 27 September 2025
0 dilihat
Aturan pakaian dinas PPPK Paruh Waktu resmi ditetapkan, berlaku Oktober 2025 dengan ketentuan lengkap. Foto: Repro Paserkab.
" Belakangan, perhatian publik tertuju pada aturan baru yang mengatur penampilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Belakangan, perhatian publik tertuju pada aturan baru yang mengatur penampilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis Surat Edaran terbaru mengenai pakaian dinas lengkap yang mulai berlaku pada awal Oktober 2025.
Surat Edaran (SE) BKN nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025 menegaskan bahwa selain penyesuaian jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 September 2025, ketentuan terkait pakaian dinas juga menjadi perhatian penting.
Aturan ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, yang menjelaskan bahwa mereka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja berbasis perjanjian.
Melansir Tribunnews, Sabtu (27/8/2025), dalam regulasi ini, PPPK paruh waktu mendapat perlakuan serupa dengan ASN lain, termasuk kewajiban menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, pakaian dinas diatur secara rinci berdasarkan hari kerja dan momen tertentu, sehingga kehadiran pegawai dapat terlihat rapi, seragam, dan profesional.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima Tunjangan Transportasi? Berikut Mekanismenya
Tak hanya di tingkat nasional, aturan pakaian dinas ini juga telah diikuti oleh pemerintah daerah. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang merilis Surat Edaran nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025.
Aturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan MenPAN-RB dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN. Dalam edaran tersebut, detail pakaian dan atribut dijabarkan dengan jelas, termasuk aturan jilbab bagi pegawai perempuan.
Adapun ketentuan pakaian dinas PPPK paruh waktu yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 meliputi:
Ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH)
1. Senin – Selasa: PDH warna khaki.
2. Rabu: PDH kemeja putih dengan celana atau rok hitam.
3. Kamis – Jumat: PDH Batik/Tenun/Lurik atau Sasirangan.
4. Hari Batik Nasional (2 Oktober): Pakaian Batik wajib digunakan.
5. Upacara atau kegiatan Korpri: Seragam Batik Korpri dengan celana atau rok hitam.
Ketentuan Jilbab Bagi Pegawai Perempuan
1. PDH warna khaki dipadukan dengan jilbab polos warna kuning mustard.
2. PDH kemeja putih dan bawahan hitam dengan jilbab polos warna khaki muda.
3. PDH Batik/Tenun/Lurik atau Sasirangan dipadukan jilbab polos sesuai warna baju tanpa motif.
4. Pakaian Batik Korpri dengan jilbab polos warna hitam.
Baca Juga: Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025 Serentak Gunakan Batik Korpri? Begini Aturannya
Ketentuan Umum
1. Pakaian dinas wajib disertai atribut lengkap sesuai aturan.
2. Seluruh PPPK paruh waktu wajib menaati ketentuan ini.
3. Pelanggaran atas penggunaan pakaian dinas akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Surat Edaran berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS