PPPK Paruh Waktu 2025 Berpeluang Terima Kenaikan Gaji? Berikut Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 28 September 2025
0 dilihat
PPPK paruh waktu 2025 berpeluang menerima kenaikan gaji melalui evaluasi kinerja dan aturan resmi. Foto: Repro Jadipppk.
" Pembahasan mengenai pola kerja PPPK paruh waktu semakin menarik perhatian publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan mengenai pola kerja PPPK paruh waktu semakin menarik perhatian publik. Skema baru yang dirancang pemerintah ini memang memberi warna tersendiri dalam sistem kepegawaian negara, terutama bagi tenaga honorer yang menunggu kepastian status.
Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi pegawai dengan status paruh waktu, terlebih setelah Presiden Prabowo menyampaikan rencana peningkatan gaji untuk aparatur sipil negara.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu diberikan fleksibilitas dalam jam kerja dan masa kontrak. Kontrak yang berlaku bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Skema ini diharapkan menjadi jembatan bagi tenaga honorer yang belum memiliki formasi ASN tetap. Meski demikian, pertanyaan utama tetap mengemuka: apakah mereka bisa menikmati kenaikan gaji seperti ASN dan PPPK lainnya?
Melansir Tribunnews, Minggu (28/9/2025), berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, terdapat peluang bagi PPPK untuk memperoleh kenaikan gaji. Mekanisme ini dikenal dengan istilah gaji istimewa.
Peningkatan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai yang dinilai sangat baik. Penilaian dilakukan secara konsisten selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Surat Edaran Resmi Pakaian Dinas dan Atribut Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Berlaku Oktober
Jika berhasil, pegawai berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang sudah ditetapkan dalam aturan.
Dengan adanya sistem ini, PPPK paruh waktu tidak hanya bekerja untuk memenuhi kewajiban kontrak, tetapi juga memiliki motivasi tambahan untuk meningkatkan kualitas kinerja.
Skema ini sekaligus menjadi jawaban bagi banyak honorer yang khawatir perbedaan pola kerja akan membuat mereka terpinggirkan dalam hal kesejahteraan.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 telah menetapkan besaran gaji pokok PPPK. Nominal yang diterima menyesuaikan golongan jabatan dan masa kerja.
Walau variatif, aturan ini memastikan penghasilan yang diterima tetap sebanding dengan standar biaya hidup di wilayah penempatan.
Berikut gambaran umum besaran gaji pokok PPPK:
1. Golongan I: masa kerja di bawah 1 tahun, gaji pokok Rp1.749.900.
2. Golongan V: dengan masa kerja 10 tahun, gaji pokok mencapai sekitar Rp3.000.000.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima Tunjangan Transportasi? Berikut Mekanismenya
3. Golongan X: dengan masa kerja 15 tahun, gaji pokok berada di kisaran Rp4.000.000 lebih.
4. Golongan XV: dengan masa kerja 20 tahun, gaji pokok mendekati Rp6.000.000.
5. Golongan XVII: masa kerja lebih dari 25 tahun, gaji pokok tertinggi Rp6.786.500.
Nominal tersebut masih bisa bertambah dengan tunjangan yang melekat pada jabatan. Tunjangan berbeda-beda sesuai lokasi penempatan, jenis pekerjaan, serta kebijakan instansi masing-masing. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS